FS (20 tahun) terpaksa harus merasakan dinginnya lantai bui setelah Mapolres Tangerang Selatan berhasil meringkusnya pada Selasa (23/1) siang. FS ditangkap setelah melakukan pemerkosaan terhadap kekasihnya sendiri disertai dengan ancaman akan menyebarkan video porno antara dirinya dan pelaku.
Kejadian itu bermula ketika pelaku masih berpacaran dengan korban AS (21 tahun) pada November 2017. Selayaknya pasangan suami istri mereka melakukan hubungan intim di salah satu kamar penginapan di Jalan WR Supratman, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tanpa sepengetahuan korban, FS pun merekam aktivitas yang mereka lakukan tersebut.
“Kemudian pada akhir November 2017, korban diajak kembali berhubungan intim dengan pelaku. Pelaku mengancam akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengan pelaku,” jelas Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, Selasa (23/1).
Tidak hanya sekali, korban dipaksa berhubungan intim dengan pelaku sebanyak beberapa kali dan di antaranya di awal Januari 2018 dan pada Sabtu (20/1) silam. Pelaku diketahui menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan mengikat tangan korban menggunakan jaket milik korban.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus tidak jauh dari TKP. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU No.13 tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain HP milik pelaku, rekaman pada HP pelaku, HP milik korban yang dirusak, jaket training milik korban yang dipakai untuk alat ikat, rekaman CCTV pada pintu masuk penginapan, motor milik pelaku, serta seprei pada kasur di kamar Guest House,” katanya. Saat ini korban tengah melakukan pendampingan Trauma Healing di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/24/p30tjo396-perkosa-dan-ancam-kekasih-sendiri-pria-ini-ditangkap-polisi