Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri dan anggota lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Kamis. (Antara Foto/ Joko Susilo
JAKARTA, SUARAKALTIM.com-Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018 kemarin.
Ketua Dewan Pengarah dan para anggota BPIP yang bertugas menjaga Pancasila itu mendapatkan gaji bulanan hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri misalnya, dia tercatat mendapatkan gaji Rp 112 juta/bulan.
Sedangkan anggotanya beragam, mulai dari Ketua MUI KH Maruf Amin, Ketua PBNU Said Aqil Siraj hingga Ahmad Syafii Maarif digaji sekitar Rp 100 jutaan/bulan.
Menanggapi hal ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengambil langkah hukum. Mereka akan menggugat Perpres tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya yakin, beliau-beliau tidak punya pamrih. Murni mengabdi,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/5/2018).
Menurut Boyamin, Ketua Dewan Pengarah BPIP dan anggota murni memberikan pemikiran dan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan.
MAKI heran dengan langkah Presiden Jokowi yang menggelontorkan gaji fantastis tersebut.
“Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut,” ujar Boyamin.
Selain itu, menurut Boyamin, gaji itu membuat pengabdian pucuk pimpinan dan anggota BPIP menjadi jelek di mata publik.
Mestinya, kata dia, untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila bertugas kunjungan ke daerah.
Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.
“Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada Negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji,” kata Boyamin mengingatkan.
Oleh sebab itu, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Kamis (31/5/2018) besok akan kami masukkan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu,” Boyamin menegaskan.
Dalam pasal 2 di Perpres tersebut tertulis bahwa besaran hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus dewan pengarah BPIP tercantum sebagai berikut:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000 juta
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000 juta
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000 juta
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000 juta
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000 juta
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 juta
Artinya, Megawati akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112 juta per bulan atau Rp 1.350.576.000 per tahunnya.
Selain Megawati, terdapat 8 anggota dewan pengarah lainnya yang akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 100.811.000 setiap bulannya, mereka adalah Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan ketua MK Mahfud MD, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Selanjutnya ada Mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group Sudhamek.
Sedangkan Ketua BPIP yaitu Yudi Latif mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 76.500.000 per bulan.
sk-006/Alfian Risfil/teropongsenayan.com