www.suarakaltim.com – Masih ingat dengan papan peringatan bertuliskan “Penunggu jalan di sini senang ngikuti pengemudi yang suka ngebut” di Kalimantan Selatan?
Seperti pernah dilaporkan Intisari-Online.com, papan-papan serupa ditempatkan di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
Baru-baru ini kejadian serupa terjadi di Gianyar, Bali.
Warga Banjar Ponggang, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, memasang sepanduk bertuliskan “Awas Kesurupan!! Dilarang buang sampah di sini” untuk mencegah warga buang sampah.
Tak disangka, seperti dirangkum dari Tribun Bali, langkah itu terbilang efektif.
Sepanduk itu disebut sukses mencegah warga membuang sampah di lokasi yang sudah 10 tahun jadi tempat pembuangan akhir (TPA) liar itu.
Menurut Kelian Dinas Banjar Ponggar, I Made Artana, pada Minggu (20/1), pemasanga baliho itu merupakan bentuk kepedulian para generasi muda setempat terhadap kebersihan lingkungan.
Selain membuat lingkungan tampak tidak sedap, kabarnya sampah yang ada di situ bisa mencemari kesucian tempat sakral yang ada di sekitar situ.
Untuk informasi, tak jauh dari TPA liar itu terdapat Pura Dalem dan setra atau kuburan adat.
“Kami tidak tahu siapa pembuang sampahnya, sebab kawasannya jauh dari pemukiman,” ujar Artana.
Tapi informasinya, dia melanjutkan, sampah dibuang secara sembunyi-sembunyi saat malam atawa dini hari.
“Sudah hampir 10 tahun tempat itu dijadikan TPA liar. Sementara baliho baru dipasang empat hari lalu,” ungkap Artana.
Dia juga mengaku, hingga saat ini pihaknya belum pernah menangkap seorang oknum pembuang sampah satu pun.
Ya seperti disebut tadi, sebab sampah dibuang saat situasi sepi.
“Nah, terkait sanksinya, kami belum punya sanksi,” tegasnya.
Tapi, lanjutnya, sejak baliho dipasang, tidak ada lagi yang buang sampah.
Sampah yang ada saat ini, itu sampah yang dibuang sebelumnya.
Setelah musim hujan, tempat itu rencananya akan dibersihkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Wayan Kujus Pawitra mengapresiasi langkah masyarakat dalam menangani pencemaran lingkungan di wilayahnya.
Terkait masih adanya banjar yang kebingungan menindak atau memberikan sanksi oknum pembuang sampah sembarangan, Kujus meminta agar menyerahkan oknum tersebut ke DLH Gianyar.
Sebab pemerintah telah mengatur sanksi pencemaran lingkungan dalam Perda nomer 15 tahun 2015.
“Dalam pasal 35 pada Perda itu diatur,” tuturnya.
Bagi yang membuang sampah, limbah cair dan kotoran lainnya ke sungai, selokan dan saluran pembuangan air diancam pidana tiga bulan penjara, di Lapas Kelas II B Gianyar.
Jika tidak mau dipenjara, maka bisa diganti dengan denda paling banyak Rp25 juta.
Lepas dari itu, dalam beberapa kasus, “aturan” yang berbau mistis terkadang lebih ampuh dibanding aturan-aturan positif yang dibikin pemerintah.
Baca Juga :
PSK di China Manfaatkan Belut Supaya Dianggap Tetap Perawan, Begini Caranya
Jadi Tersangka Karena Merenovasi Bangunan, Perempuan 74 Tahun Kirim Surat Untuk Jokowi dan Kapolri