Alhamdulilah, UIN Yogyakarta Cabut Larangan Bercadar

Selasa, 13 Maret 2018 | 8:37 pm | 398 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

JAKARTA, SUARAKALTIM- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta akhirnya mencabut larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus tersebut, Sabtu (10/03/2018). Sejumlah pihak menanggapi positif langkah tersebut.

“Alhamdulillah,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkatnya di WhatsApp, Sabtu malam, menanggapi berita pencabutan larangan bercadar di UIN Suka tersebut.

Dahnil menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pencabutan larangan bercadar di UIN Suka tersebut.

Dahnil pun berharap pihak UIN Suka membuka pintu dialog dengan para mahasiswi yang bercadar di kampus itu.

Jika telah berdialog dan pengguna cadar masih mengenakan cadarnya, Dahnil berpesan agar keputusan mereka tersebut dihormati.

“Saya apresiasi keputusan UIN Suka cabut larangan cadar. Terus ajak mereka yang bercadar berdialog, “adu” dalil dan nalar. Kampus rumahnya dialektika. Mereka yang berakal sehat pasti menerima penalaran yang benar. Bila masih bercadar, kita hormati sebagai keputusan mereka,” ujar Dahnil.

Sebelumnya, Pihak UIN Suka menyampaikan alasan pencabutan tersebut dalam surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 dengan perihal “Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar”.

Surat bersifat “Penting” yang ditandatangani Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi itu ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Suka Yogyakarta.

“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” jelas Yudian dalam salinan surat Sabtu (10/03/2018) malam.

Sebelum ini, Dahnil menyayangkan adanya pelarangan penggunaan cadar apalagi di kampus pendidikan Islam.

“Yang paling disayangkan adalah, larangan tersebut datang dari Universitas Islam, dimana seharusnya memahami dengan baik terkait keberagaman tafsir dalam Islam,” ujar Dahnil dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (08/03/2018).*

Keputusan pencabutan larangan bercadar itu juga disambut baik oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas.

Anwar menilai cadar merupakan masalah majalul ikhtilaf dan perlu untuk bersikap toleransi.

“Alhamdulillah, bagus itu, kita sambut gembira,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (12/03/2018).

“Kalau ranahnya masuk pada majalul ikhtilaf, kita harus bertoleransi. Dengan dicabutnya SK tersebut, maka berarti pihak rektorat menghormati dan menegakkan toleransi,” pungkasnya.

Kasus pelarangan mahasiswi untuk bercadar juga terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur. *

sk-001

 

BACA JUGA  MUI: Bercadar Boleh, Mempertontonkan Aurat Dilarang