Vonis ke Bos PT Indaco Terlalu Ringan, LBH Mega Bintang Akan Laporkan Hakim ke KY
SOLO, WWW.SUARAKALTIM.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mega Bintang, Sigit Subdiyanto menyatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol ke Komisi Yudisial terkait pemberian keputusannya terhadap terdakwa Iwan Andranacus. Karena vonis tersebut tidak sampai 2/3 dari tuntutan yang diberikan Jaksa.
“Kami akan melaporkan Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaul ke Komisi Yudisial. Karena putusan yang diberikan ke bos PT Indaco tidak wajar,” kata Sigit Subdiyanto seperti dilansir dari kiblat.net di kantor LBH Mega Bintang di Pasar Kliwon, Surakarta pada Rabu (30/1/19).
Ia menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menutut Iwan dipenjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan karena terbukti bersalah sengaja merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 338 KUHP. Namun, hakim justru memberikan hukuman pasal 311 tetang lalu lintas yaitu mengenai kecelakaan lalu lintas.
“Mengapa hakim menjatuhkan vonis seringan itu, tidak ada dari 2/3 dari tuntutan jaksa,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan banding. Jika tidak, ia juga akan mengadukan JPU ke Komisi Kejaksaan. Karena pasalnya, ada aturan dari kejaksaan agung bahwa hakim yang memberikan vonis tidak setara 2/3 dari tuntutan maka jaksa berhak wajib mengajukan banding.
“Bahwasanya, ketika hakim menjatuhkan vonis tidak setara 2/3 dari tuntutan maka jaksa wajib banding. Karena kemarin jaksa telah menuntut lima tahun namun hakim hanya memvonis satu tahun, dan apabila jaksa tidak mengajukan banding kami juga akan mengadukan jaksa kepada komisi kejaksaan di Jakarta,” tuturnya.
“Mendesak agar jaksa menyatakan Banding, apabila jaksa tidak menyatakan banding. Maka tidak menutup kemungkinan, kami akan mendesak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap JPU,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Mega Bintang menjadi penasehat hukum keluarga korban terkait kasus tersebut. Namun, pada tanggal 4 Desember 2018 mengundurkan diri dari penasehat hukum keluarga korban.
Hal tersebut dikarenakan, menurut Sigit, pihak keluarga melakukan hal dan tindakan yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pembelaan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan pihak LBH Mega Bintang.