JAKARTA, www.suarakaltim.com– Ahli Hukum Pidana, Dr. Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan bahwa penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo belum mewujudkan keadilan hukum. Bukan hanya keadilan saja menurutnya, tapi juga kepastian hukum pun tidak terwujud.
“Ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Contoh dalam kasus-kasus yang signifikan, kasus tentang penodaan agama. Banyak yang sudah dilaporkan, fakta dan alat bukti sudah tersedia bahkan ada yang sudah diputuskan dalam pra peradilan bahwa penghentian penyidikannya tidak sah. Tapi tidak dilanjutkan kasusnya, putusan Ade Armando,” ujar Chair seperti dikutip dari Kiblat.net, Kamis (17/01/2018).
Bukan hanya kasus Ade Armando yang dinilainya tidak ada proses, kasus penodaan agama yang lain menurut Chair juga tidak terjamah yaitu kasus Viktor Laiskodat, Sukmawati, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Denny Siregar dan Megawati.
“Di sisi lain, banyak kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis. Polisi demikian mudah menjadikan oposisi sebagai tersangka, proses sidangnya, itu sangat berbanding terbalik, tidak lurus penegakan hukum,” ujarnya.
Selain pidana umum, Abdul Chair juga mengkritisi penindakan pidana korupsi di era Jokowi. Menurutnya tindak pidana ini juga dihadapi sebelah mata oleh pihak kepolisian, dan terkesan tidak seimbang. Dia menyebut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK nilainya tidak seberapa. Sedangkan kasus mega korupsi lainnya tidak tertangani dengan baik.
“Penyebabnya adalah sistem penegakan hukum itu sendiri yang belum memadai. Tetapi yang sangat menentukan adalah kelembagaan aparatur penegak hukum. Itu penting karena ranah penerapan implementatif itu ada di penegak hukum,” tukasnya. sk-009/Muhammad Jundii/kiblat/net