FOTO. AR (22) warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon membunuh pacarnya. FOTO:CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
CIREBON, www.suarakaltim.com–Nasib tragis dialami oleh Eni Resiana (17), warga Dusun Pahing, Desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Nyawa remaja itu melayang setelah dicekik oleh pacarnya sendiri yang baru dikenal satu bulan di media sosial facebook. Barang-barang korban juga diembat oleh pacarnya yang berinisial AR (22) warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Eni mengenal AR belum lama. Sekitar pertengahan bulan Januari lalu, mereka berkenalan melalui media sosial facebook. Perkenalan mereka berlanjut hingga saling bertukar nomor handphone. Hampir satu bulan mereka menjalin komunikasi. Hubungan mereka pun berlanjut menjadi sepasang kekasih.
Setelah resmi berpacaran, korban diajak ketemuan. Pada 10 Februari 2018 siang, mereka pun berjumpa di pinggir Sungai Cisanggarung, Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan. Rupanya, AR sudah berniat untuk mencelakai korban dengan membawah minuman keras ciu, obat batuk cair warungan yang berbentuk sasetan dan dan obat keras trihek.
“Status hubungan pelaku dan korban adalah pacaran. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu, korban dipaksa minum minuman yang sudah dicampuri ciu, trihex dan obat batuk saset cair warungan,” papar Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto.
Setelah korban teler karena minuman tersebut, pelaku gelap mata mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Pelaku langsung mengambil handphone merek Samsung J7 Prime dan sepeda motor Honda Vario beserta STNK dan BPKB milik korban. Pelaku yang menganggap korbannya meninggal dunia, kemudian kabur ke Jakarta untuk menghilangkan jejak.
“Korban ini ditemukan tidak sadarkan diri dengan kondisi mulut berbusa. Ditemukan warga dan dilarikan ke RSUD Waled. Namun, setelah mendapatkan perawatan medis selama 2 hari, korban meninggal dunia,” terangnya.
Keluarga korban yang merasa kehilangan Eni meminta pihak kepolisian untuk mengusut penyebab tewasnya korban. Polisi melakukan penyelidikan, dari keterangan saksi dan barang bukti mengarah kepada pelaku yang berada di Jakarta. Tidak menunggu lama, polisi menuju ke Jakarta untuk menjemput pelaku.
“Anggota ke Jakarta untuk mencari pelaku. Berhasil diamankan pada Sabtu (16/2) di Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan motor Honda Vario nopol E5887 NE berikut STNK dan BPKB, handphone Samsung J7, dan 15 kantong obat batu saset. Akibat dari perbuatannya pelaku kita jerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” katanya.
Saat ditanyai polisi, AR mengakui kalau dirinya baru tiga hari menjalin hubungan dengan korban. Ia berkenalan melalui media sosial facebook. “Baru pacaran 3 hari. Kalau kenal di facebook sudah 1 bulan. Belum sempat menjual barang-barang dia (korban, red),” ucapnya.{ radarcirebon.com}