Jokowi Beri Grasi Otak Pembunuh Wartawan, Ini Tuntutan AJI Denpasar

Selasa, 22 Januari 2019 | 1:57 pm | 433 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

www.suarakaltim.com Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa,menuai protes dari kalangan jurnalis. Salah satunya protes keras dari pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar.

Menurut AJI Denpasar seperti dikutip dari teraslampung.com, pemberian grasi tersebut merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

“Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” kata Nandhang R.Astika, Ketua AJI Denpasari AJI Denpasar, dalam rilisnya, Selasa, 22 Januari 2019.

Nandang mengatakan, meskipun  Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010, seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.

“Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,”tegasnya.

BACA PULA :

Caleg Dapil Balikpapan Dipolisikan, Terancam Batal Jadi Caleg dan Penjara Dua Tahun

Miftachul Huda, Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar,mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” katanya.

BAWA SANTAI.  BACA YANG UNIK-UNIK :

Nikah Gak Harus Nunggu Banyak Uang, Nih Bukti 9 Mahar Tak Harus Mahal, Ada Cuma Segelas Air Putih & Sandal Jepit

Karena itu, kata Miftachul Huda, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

“AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” imbuhnya. sk-008/foto ist

BACA PULA :

Driver Taksi Online Cabuli Pelajar SMA Surabaya

Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Penyebabnya

Ternyata Ini Penyebab Suami Bunuh Istri yang Baru Dinikahi Lima Hari

Baru Nikah Lima Hari, Suami Bunuh Istri di Lampung Timur