MOJOKERTO, www.SUARAKALTIM.com  –  Pengadilan terkait kasus-kasus yang diduga pelanggaran Pemilu dinilai semakin membuktikan kondisi penegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas di rezim ini.

Saat bupati dan gubernur terang-terangan mendukung salah satu capres, Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, yang dituduh melakukan kampanye untuk cawapres Sandiaga Uno, harus duduk di kursi terdakwa. Padahal dia hanya ingin menyambut kedatangan Sandi.

Suhartono semakin geram  setelah mendengar langsung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai tuntutan jaksa tidak adil. Kades berpenampilan nyentrik ini juga merasa menjadi korban rezim sontoloyo.

Hal itu dilontarkan Suhartono atau biasa dipanggil Kades Nono setelah duduk di kursi terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan Selasa 11 Desember 2018. Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pukul 13.30-13.45 WIB.

“Ini tidak adil, hanya menyambut saja dituntut 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Sedangkan yang pembakar bendera tauhid hanya 5 hari dan Rp 2.000,” kata Suhartono kepada wartawan sebelum masuk ke mobilnya di halaman kantor PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (11/12/2018).

Dalam sidang kali ini, JPU meminta majelis hakim agar menyatakan Suhartono bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa menilai Kades Nono terbukti melakukan tindak pidana pemilu, yaitu melakukan tindakan yang dapat menguntungkan cawapres Sandiaga Uno, seperti halnya diatur dalam Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Suhartono menampik tudingan jaksa. Ia menggelar acara penyambutan Sandiaga lantaran belum mengerti akibat hukumnya. Karena itu, ia merasa menjadi korban rezim.

“Ini ketidaksengajaan dan ketidaktahuan karena tidak ada sosialisasi dari Bawaslu. Saya melakukan itu karena ketidaktahuan. Berarti ini rezim-rezim sontoloyo ini,” terangnya sembari memekikkan takbir yang diikuti sejumlah pendukungnya.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon pada Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau.

Tindak pidana pemilu yang dilakukan Suhartono dilakukan saat dia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Saat itu cawapres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.

Di dalam persidangan terungkap massa yang dikerahkan Suhartono berjumlah 200 orang. Ia juga menghabiskan dana sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah kepada para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga.

Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono terlihat berfoto selfie dengan Sandiaga dan memasang spanduk serta banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan kepada Sandiaga. sk-005/rif/dt/duta.co