www.suarakaltim.com – Kabar yang menyebut Ustaz Slamet Maarif berstatus tersangka bukan isapan jempol semata. Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dijerat pasal tindak pidana pemilu.
“Betul (sudah tersangka),” kata Kapolres Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo melalui pesan elektronik, Minggu (10/2).
Ribut juga membenarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Slamet Maarif. Penyidik mengagendakan memeriksa Slamet pada Rabu (13/2) mendatang. Dalam surat panggilan itu tertulis Slamet dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Tuduhan melanggar kampanye dialamatkan kepada Slamet Maarif atas ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta. Surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu tertanggal 9 Februari 2019.
“Iya, kami panggil sebagai tersangka,” tukas Ribut.[rmol]