Bukannya uang yang diterima, korban dihadiahi tusukan badik pada bagian kanan perut hingga ususnya terburai keluar.
www.suarakaltim.com – Polisi telah meringkus Goyol (20), pemuda yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang waria, Surata alias Tata (23). Korban yang mengalami luka di bagian perut dinyatakan tewas saat menjalani perawatan medis di RSUD Balaraja, Kabupaten, Tangerang.
Penangkapan baru bisa dilakukan setelah polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (3/3/2019) malam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Bagega menjelaskan polisi terpaksa menghadiahkan timah panas lantaran Goyol dianggap melawan saat dilakukan pengembangan kepada pelaku lain berinsial SN yang masih buron.
“Tersangka Goyol terpaksa kita ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyian rekannya. Motifnya pelaku kesal ketika diminta bayaran oleh korban usai berkencan,” kata David seperti dikutip Bantennews.co.id–jaringan Suara.com, Senin (4/3/2019).
Dia menceritkan kasus penganiayaan yang berujung maut yang menimpa waria ini terjadi pada Rabu (18/12/2018) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, korban bertemu dengan tersangka Goyol dengan SN di kawasan Modern Cikande. Niat kedua tersangka awalnya ingin merampas motor Honda Scoopy A 5840 VT yang dibawa korban.
“Untuk memuluskan niatnya, korban diajak ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Korban sendiri mengira orang yang baru dikenalnya ini ingin berkencan dengannya. Korban dan pelaku ke lokasi menggunakan kendaraan masing-masing,” kata dia.
Setiba di lokasi yang sepi, ternyata pelaku malah tergiur ajakan korban untuk berkencan. Usai menuntaskan syahwat kedua tersangka dengan cara oral seks, korban meminta bayaran masing-masing Rp 20 ribu. Bukannya uang yang diterima, korban dihadiahi tusukan badik pada bagian kanan perut hingga ususnya terburai keluar.
“Meski terluka parah, korban sempat lari ke perkampungan untuk minta pertolongan warga. Sementara kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban yang ditinggalkan,” kata AKP David Chandra.
Oleh warga, korban saat itu juga dilarikan ke RSUD Balaraja untuk diberikan penanganan medis. Namun karena lukanya yang cukup parah, nyawa Surata tidak berhasil diselamatkan setelah dua minggu menjalani perawatan.
Berbekal dari informasi masyarakat, Tim Buser akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka Goyol dan berhasil menangkapnya di sebuah pondok pesantren.
“Dari tangan tersangka Goyol berhasil kita dapatkan motor korban yang telah diubah plat nomornya berikut badik yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, tersangka Goyol dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sumber: Bantennews.co.id