Pria Ini Tertangkap Basah di Kamar Usai Setubuhi Kekasih

Minggu, 10 Maret 2019 | 3:39 pm | 377 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Jombang. Foto beritajatim.com
 

JOMBANG, SuaraKaltim.com – Satreskrim Polres Jombang membekuk Ferdian Dwi Suryaji alias Ferri (21), warga Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dia tertangkap basah di kamar usai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sang kekasih, DAS (17).

“Usai mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan. Dia kita tahan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (9/3/2019).

Azi menjelaskan, Ferri dan DAS merupakan sepasang kekasih. Mereka menjalin hubungan asmara sejak 2016. Jarak yang membentang tidak menjadi masalah bagi mereka. Karena selama ini DAS yang merupakan asli Sidoarjo tinggal di rumah kerabatnya di Desa Perak, Jombang. Itu sejak DAS duduk di bangku SMP.

Nah, pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mendatangi kekasihnya di Desa Perak. DAS menyambutnya, bahkan mempersilakan kekasihnya tersebut masuk. Usai berbasa-basi, keduanya kemudian menyelinap ke kamar.

Jadilah malam itu Ferri menginap di rumah tersebut. Malam itu pula pasangan kekasih ini saling melepas birahi. Keeseokan harinya, saksi Muklis (pemilik rumah) terkaget-kaget karena mendapati orang asing di rumahnya. Dia meberondong pelaku dengan berbagai pertanyaan.

Nah, dari situlah ‘penyusupan’ warga Mojokerto ini terbongkar. Bahkan dia juga mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan korban. Karena tak terima, kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, korps berseragam coklat bertindak cepat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju warna birukaus warna hitam, celana panjang warna coklat muda, serta sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam. “Dia dijerat pasal 81 UURI No. 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkas Azi sembari menunjukkan sejumlah barang bukti yang dimaksud. [beritajatim]

BACA BERITA PENCABULANNYA :