TANJUNGPINANG, SuaraKaltim.com – Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam rencana pembunuhan jaksa di Bintan, Dicky Syahputra. Ada dua orang lagi yang masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menyebutkan pihaknya masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang saat ini sudah melarikan diri.
“Ada dua orang, yang merental mobil dan satu lagi sudah melarikan diri. Diduga dua orang itu ada kaitanya dengan rencana penembakan jaksa,” sebut Efendri, Jumat (15/3/2019).
Sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Rian Sibarani, terduga otak pelaku atau penyuruh melakukan rencana penembakan itu merupakan narapidana narkotika Lapas Kijang berinisial IB.
“Pengakuan RS disuruh oleh IB. Kami masih mendalaminya dan mengumpul alat bukti lain,” kata dia.
Rencana penembakan jaksa Dicky terungkap setelah polisi menangkap Rian Sibarani di simpang lampu merah Pamedan Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Awalnya belum tahu sasarannya siapa. Setelah kami cek ponselnya baru tahu sasaran penembakan itu adalah jaksa Dicky,” jelasnya.
Ia mengatakan, jaksa Dicky yang mengetahui dirinya jadi sasaran rencana penembakan itu dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Jaksa, Napi di Bintan Ini Berkelit
Meskipun berada di balik jeruji besi Lapas Narkotika di Kijang, Kabupaten Bintan, IB bisa berkomunikasi dan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi jaksa Dicky yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bintan.
Pembunuhan terhadap Jaksa ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi seorang pria ingin melakukan kejahatan dan membawa senjata api di Tanjungpinang.
BACA JUGA :
-
Polres Mojokerto Selidiki Kasus Laki-laki Pamer Alat Kelamin
-
Lelaki Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Beraksi di Depan Seorang IRT
“Awalnya itu belum tahu apa rencana RS ini, informasi ia ingin bermain di Tanjungpinang dan membawa senjata api pabrikan,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2018).
Kompol Sujoko menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, RS mengaku disuruh seseorang untuk melakukan pembunuhan terhadap salah satu jaksa bernama Dicky. “RS ini ngaku disuruh oleh IB salah satu Narapidana Narkotika di Lapas Kijang untuk menembak Jaksa Dicky,” jelasnya.
Wakapolres menjelaskan, pihaknya juga sudah mempertemukan RS ini dengan IB. Namun saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan IB. “Sudah kami pertemukan, IB masih ngeles, yang jelas masih kami dalami,” ujarnya.
Rian Si Pembunuh Bayaran Mengaku Diupah Rp 10 Juta
BACA JUGA : Penjual Pentol di Sampang Cabuli Tiga Anak SD
Rian Sibarani, eksekutor rencana pembunuhan jaksa Dicky diupah sebesar Rp 10 juta oleh Narapidana di Lapas Kijang bernisial IB. Untuk menjalankan pembunuhan ini IB memberikan uang operasonal sebesar Rp 5 juta.
Kasatrekrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, Rian merupakan warga Batam yang datang ke Tanjungpinang untuk melakukan rencana pembunuhan. Ia juga sudah beberapa kali survei di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun aksinya itu terendus aparat kepolisian.
“Awalnya kami tak tahu apa sasarannya, kami dapat informasi ia ingin ke Tanjungpinang dan membawa senjata api,” kata Kasatrekrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Jumat (15/3/2019).
Efendri Ali menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah dua hari melakukan pengintaian terhadap RS hingga melakukan penangkapan di Simpang Lampu Merah Pamedan, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
RS kepada polisi memang mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta. Upah itu akan dibayar setelah Dicky dibunuh.
“Pengakuannya disuruh IB, dan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah menembak Dicky,” ujarnya.
Ia menuturkan, terungkapanya rencana pembunuhan itu, setelah petugas Satreskrim Polres Tanjung membuka ponsel Rian. Di dalamnya ada nama sasaran, plat mobil dan alamat rumah jaksa Dicky.
“Kami sedang mendalami motifnya, karena Rian mengaku disuruh seseorang yang saat ini di dalam Lapas Khusus Narkotika Kijang. Iajuga sudah kami konfrontir dengan IB,” terang Ali.
IB merupakan seorang napi narkoba yang perkaranya ditangani oleh jaksa Dicky Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya.