Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengadakan aksi damai sampai tuntutan tersangka kepada Slamet Maarif dihentikan. Karena menurutnya, Slamet Maarif tidak melanggar UU Pemilu seperti yang didugakan oleh pihak berwajib.
“Panitia tabligh akbar telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tabligh Akbar PA 212 adalah murni kegiatan keagamaan bukan kegiatan kampanye,” ungkapnya dilansir dari kiblat.net di depan Mapolresta Surakarta pada Sabtu (16/2/19).
Dalam penanganan kasus ini, Endro mengaku kecewa dengan pihak kepolisian. Karena ia menilai ada kesan penyikapan khusus terhadap Tabligh Akbar 212 di Solo oleh pihak aparat dari masalah Pemberitahuan, Pelarangan Panggung, hingga penghadangan peserta Tabligh Akbar.
Bahkan, ia menilai bahwa proses hukum terhadap Slamet Ma’arif berbeda dengan penanganan kampanye tanpa ljin yang melibatkan lbunda Jokowi di Sukoharjo pada Januari 2019 lalu yang terdapat unsur kampanye tanpa ijin, namun hanya diberi sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Padahal, terkait izin ia mengatakan bahwa sudah melayangkan surat pemberituan ke pihak terkait. Dalam hal ini, Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda lateng sebagaimana amanat UU no 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
“Kami merasa kecewa dengan penanganan ini, jangan sampai ada diskriminasi oleh polisi terhadap dugaan pemilu,” tandasnya.
“Kami hanya bisa unjuk rasa, kami minta tidak ada perlakuan yang tidak wajar,” imbuhnya. [kiblat.net]