TANGERANG, SUARAKALTIM.com – Seorang wanita hamil bernama Rohamah (16) dianiaya dengan senjata tajam oleh pacarnya sendiri. Usai digorok lehernya, wanita berusia 16 tahun ini dibuang ke pinggir Sungai Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Selasa, 3 April 2018.
Rohamah masih tertolong dan diselamatkan warga yang langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (SUD) Tangerang.
Adalah Muhammad Awari alias Gopal, pacar Rohamah yang menjadi dalang penganiayaan sadis bersama adiknya Muhamad Fikri. Gopal ditangkap setelah tiga hari insiden penganiayaan tepatnya, Jumat, 6 April 2018 di kawasan Pasir Gadung, Kimoya, Pandeglang, Banten.
Sedangkan Rayap, adiknya ditangkap di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, keesokan harinya Sabtu, 7 April 2018 jam 05.30 .
Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6313 GMB, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 buah celurit berikut sarungnya, dan masker wajah. Selain itu, diamankan juga dua buah Handphone (Hp) merek Xiomi dan Samsung.
“Tim Gabungan dari Opsnal unit 3 Pokdik 2 Subdit Umum atau Jatanras, bersama Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Tangerang berhasil mengungkap kasus perkara percobaan pembunuhan yang dialami Rohamah,” kata Subdit Umum Jatanras Polres Tangerang Kabupaten, Kompol Piter Yanottama, Sabtu, 7 April 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi lantaran Rohamah menuntut Gopal menikahi dirinya lantaran telah berbadan dua. Desakan pacar untuk segera menikahinya itu membuat Gopal tak nyaman. Akhirnya, muncul niat jahat untuk menghabisi pacarnya.
Kemudian, Gopal menghubungi Rayap, adiknya. Keduanya pun merancang skenario untuk membunuh Rohamah. Skenario pun dilaksanakan. Anwari meminta Rohamah untuk bertemu di suatu tempat untuk membicarakan pernikahan mereka.
Tanpa curiga, Roamah pun datang ke lokasi yang telah ditentukan. Ternyata bukan pernikahan yang dibicarakan, Gopal justru memanggil adiknya Fikri untuk menganiaya korban.
Keduanya menganiaya korban dengan menikam leher menggunakan senjata tajam. Setelah korbannya terluka, kakak beradik ini membuangnya ke sungai Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Korban kemudian ditikam lehernya namun tak mengenai alteri di lehernya makanya masih bisa hidup. Dia juga dibuang ke sungai,” ucap Piter.
Setelah dibuang, tubuh Rohamah menjadi tontonan warga Teluk Naga yang kebetulan melintas. Kemudian, salah seorang dari warga menginformasikan kepada polisi yang langsung menyisir lokasi.
Termasuk salah satu saksi yakni M Elyasa yang melihat Rohamah dalam kondisi mengenaskan. Kondisi korban saat itu, kata Piter, dalam posisi tertelungkup dan dalam keadaan disekujur tubuh terdapat luka luka.
“Kami langsung membawa korban ke RSUD Tangerang. Kemudian korban bercerita bahwa yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap dirinya,” ucap Piter.
Pasca kejadian tersebut, Rohamah membuat laporan polisi, melalui surat laporan bernomor LP. A/07/VI/2018/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Tl. Naga, tanggal 3 April 2018. Kejadian Rabu pekan ini langsung diproses oleh tim gabungan Polsek Teluk Naga.
Tidak lama dari laporan tersebut, Gopal dan adiknya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya masing-masing. Akibat perbuatannya, kedua kakak beradik ini harus rela ditahan karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Pidana karena telah melakukan percobaan pembunuhan yang direncanakan. Keduanya pun terancam hukuman pidana di atas 12 tahun.
sk-005/kriminology.id/ Foto: Ist