JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Tim pengacara terpidana kasus terorisme Ustad Abubakar Ba’asyir, Guntur Fattahilah menilai, keberatan Menko Polhukam Wiranto agar Ustad Abu Bakar Ba’asyir menjalani tahanan rumah, karena Pemerintah RI mendapat intervensi dari Pemerintah Australia.
Menurutnya, Ustad Abu Bakar Ba’asyir layak mendapat kesempatan menjalani tahanan rumah karena kondisinya yang sudah tua dan sakit sakitan.
“Jangan karena arogansi dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop yang mengintervensi pemerintah, kemudian kedaulatan hukum NKRI menjadi hancur. Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Australia melalui Kementerian Luar Negerinya memberi pernyataan yang mendesak Indonesia agar tidak memberi keringanan apapun terhadap Ba’asyir,” ungkap Guntur Fattahillah kepada Tribunnews, Rabu (7/3/2018).
Menurut Wiranto, Pemerintah berencana memindah Ustadz Baasyir ke sebuah lapas di dekat Klaten, Jawa Tengah, agar keluarga dekat lebih mudah membesuknya sewaktu-waktu.
“Apakah NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 ini sudah tergadaikan oleh Australia ? Jika betul jelas Negeri ini sudah tergadaikan oleh negara lain hancurlah kedaulatan hukum NKRI,” ujar Guntur.
Guntur menambahkan, kepada dirinya Ustadz Abu pernah menyampaikan pesan bahwa dia tidak pernah menyebarkan ideologi radikal atau mengajak orang untuk terlibat dalam aksi teror.
Ustadz Abu juga menyampaikan kepada Tim Pengacaranya bahwa tidak pernah pegang senjata dan tidak pernah menggunakan senjata.
“Jadi janganlah paranoid sehingga menstempel ulama sebagai orang yang radikal,” kata pengacara dari Tim Pengacara Muslim itu.
Sebelumnya, Menko Polhukam menyampaikan rencana Pemerintah memindahkan Abu Bakar Ba’asyir ke lembaga pemasyarakatan di sekitar Klaten.
Wiranto menegaskan upaya pemindahan itu atas dasar alasan kemanusiaan.
“Dari hasil rakor di Menkopolhukam, kami lanjutkan lapor ke presiden maka presiden pesannya adalah pertimbangan kemanusiaan, iya,” tutur Wiranto, ditemui di Kantor KPU RI, Selasa (6/3/2018).
Dia menjelaskan, alasan kemanusiaan berupa usia Abu Bakar Ba’asyir yang sudah menginjak usia lanjut. Pertimbangan kesehatan agar tetap sehat selama di penjara merupakan yang utama.
“Sehingga apapun yang terjadi yang bersangkutan harus dapat fasilitasi upaya medical, bahkan kalau perlu dengan heli bawa ke rumah sakit,” kata dia.
“Keputusan dipindahkan di rumah tahanan bukan di rumah yang deket dengan kampung halaman menjadi lebih mudah saudara besuk. Lebih mudah berkomunikasi dengan famili perlakuan tetap sama di rumah tahanan. Pengawasan dan perlakuan tetap sama,” ujarnya.
Wiranto meminta agar spekulasi mengenai status Abu Bakar Ba’asyir menjadi tahanan rumah, ada pemberian amnesti dan grasi untuk sementara itu tidak ada.
“Saya harap selesai jangan terus dimunculkan,” katanya.
sk-005/artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wiranto Keberatan Abu Bakar Ba’asyir Jalani Tahanan Rumah, Ini Tanggapan Tim Pengacara