Share
baca dalam 1.54 mintue

Resmi Diumumkan KemenPAN RB Nasib Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu hanya Ganti Baju, Gaji yang Diterima Capai…

 
KemenPAN RB sebut honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu hanya ganti baju, gaji yang diterima segini (bkpsdmd.babelprov.go.id)
KemenPAN RB sebut honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu hanya ganti baju, gaji yang diterima segini (bkpsdmd.babelprov.go.id)

 

jakarta, Suara Kaltim  – Resmi diumumkan oleh KemenPAN RB bahwa nasib honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu diibaratkan hanya ganti baju saja.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah melalui MenPAN RB membuka 2 kategori pengangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam seleksi PPPK.

2 kategori ini berlaku mulai tahun 2025 sehingga tidak ada lagi status sebagai honorer di semua instansi pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun daerah.

MenPAN RB sepakat untuk mengupayakan honorer yang mengikuti seleksi pengadaan PPPK diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

 

Sayangnya, meskipun sama-sama memiliki status ASN namun terdapat perbedaan pada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Honorer yang memenuhi syarat dalam seleksi PPPK namun tidak memiliki formasi maka akan dialihkan menjadi pegawai paruh waktu.

Namun, bagi honorer yang memiliki formasi dan telah mengikuti serangkaian seleksi PPPK maka dibutuhkan menjadi PPPK penuh waktu.

Tidak hanya itu, Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB, Suryo Hidayat, menjelaskan mekanisme PPPK paruh waktu ini.

Ia mengatakan bahwa honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini diibaratkan hanya berganti baju saja.

 

Sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer kini sudah mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan resmi diangkat menjadi ASN.

ASN sebagai pegawai resmi pemerintahan sehingga mendapatkan pekerjaan yang sama sebagai pelayan publik.

Namun untuk fasilitas dan gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu sama saja seperti sebelumnya saat berstatus sebagai honorer.

Jika sebelumnya honorer mendapatkan gaji Rp1 juta, maka setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan nominal yang sama.

Meskipun nantinya ada peluang bagi pegawai yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan menyesuaikan anggaran dan kemampuan dari instansi pemerintah di daerah masing-masing.

Perbedaan pada PPPK paruh waktu ini juga terdapat pada jam kerja dan beban kerja yang lebih sedikit, sehingga pegawai bisa pulang sebelum makan jam siang.

 

Aturannya PPPK paruh waktu hanya mengambil waktu selama 4 jam perhari dan berbeda dari PPPK penuh waktu yang punya jam kerja full 8 jam per hari.

Demikianlah informasi mengenai resmi diumumkan oleh KemenPAN RB bahwa nasib honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu hanya ganti baju, terima gaji segini.ayobandung

Scroll kembali ke atas