“Jabatan saya pertaruhkan kalau ada rakyat atau wartawan yang mengkritik DPR lalu dijebloskan ke penjara ” kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2).
Menurut Bamsoet, begitu dia akrab disapa, kritik adalah vitamin. Dalam memperbaiki DPR justru yang dibutuhkan adalah kritik.
“Bagaimana kita tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik? ” tanya politisi Golkar ini.
Namun dia menegaskan kritik harus dibedakan dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. Sebagai mantan Ketua Komisi Hukum DPR dan wartawan, pihaknya sangat paham yang namanya kritik penghinaan dan fitnah.
“Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita. Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan,” tegas Bamsoet.sk-004/rmol.com/foto tribunjogya.com