SUARAKALTIM.com – Tiga orang wanita muslim mendapatkan ganti rugi senilai 180 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 2,4 miliar karena dipaksa polisi untuk melepas hijabnya.
Pemerintah kota New York, AS, telah sepakat untuk membayar ganti rugi kepada ketiga wanita tersebut.
Dilansir detikcom dari laman AFP, Kamis (1/3/2018), ketiga wanita ini sebelumnya dipaksa melepas hijab mereka saat akan melakukan mug shot oleh polisi Brooklyn, distrik paling padat penduduk di New York. Salah satunya ditangkap pada tahun 2012, sementara dua lainnya pada 2015.
Tak terima dengan perlakuan polisi, ketiganya menggugat ke pengadilan. Mereka menganggap bahwa hak religiusnya telah direnggut demi sebuah foto. Mereka mengajukan gugatan terhadap pemerintah kota New York dan Departemen Kepolisian New York (NYPD) yang diwakili oleh Departeman Hukum Pemerintah Kota New York.
Setelah pengadilan federal Brooklyn memutuskan hasil akhir dari persidangan tersebut, pengacara ketiga wanita, Tahanie Aboushi, menyebut bahwa masing-masing kliennya akan mendapatkan ganti rugi sebesar 60 ribu dolar AS atau sekitar Rp 815 juta dari pemerintah kota New York.
Sementara itu, setelah peristiwa ini Kepolisian New York juga merubah panduan mereka mengenai sesi foto kepada para tahanan yang berhijab. Nantinya, tahanan akan diberi opsi untuk difoto secara privat oleh polisi dengan jenis kelamin yang sama.
“Ini merupakan langkah ke arah yang benar dan ini menjadi upaya kolaboratif untuk menangani kesenjangan dalam panduan patroli,” terang Aboushi.
Juru Bicara Departemen Hukum Pemerintah Kota New York, Kimberly Joyce juga mengatakan bahwa keputusan ini dibuat demi kepentingan bersama. “Solusi dari persoalan ini masuk dalam kepentingan terbaik dari semua pihak yang terlibat,” katanya.
Identitas ketiga wanita ini tak diungkap ke publik. Namun, media lokas AS menyebut bahwa salah satunya merupakan siswa sekolah menengah. Dia ditangkap dengan tuduhan pelecehan. Sedangkan satu wanita lainnya diduga tertangkap karena sempat bertikai soal parkir.