Kapoldasu: Pemred www.sorotdaerah.com Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw (parlindungan sibuea/dok)

MEDAN, SUARAKALTIM.com –  Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw membenarkan Pemimpin Redaksi media online www.sorotdaerah.co, Lindung Silaban telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Warkop Jurnalis, Jalan H Agus Salim, Medan, Rabu (7/3/2018).

Menurut Paulus, dari dua orang pengelola media online www.sorotdaerah.com yang diperiksa Subdit Cyber Crime Poldasu, seorang di antaranya tidak benar wartawan, tetapi guru. Orang dimaksud adalah Jon Roi Tua Purba. Lindung benar seorang jurnalis dan dijadikan tersangka.

Jon dan Lindung yang dijemput paksa pada Selasa (6/3) dari dua tempat berbeda diperiksa karena diduga melanggar UU No. 8/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Persisnya pasal 11 yakni pencemaran nama baik. Namun Paulus mengaku bukan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

“Ini adalah perkara Model A. Semula yang ditemukan adalah penyebaran informasi bohong (hoax), setelah dikembangkan ditemukan unsur pencemaran nama baik,” tegas Paulus.

Jon dan Lindung masing-masing adalah pemilik dan pemimpin redaksi www.sorotdaerah.com. Pada edisi Minggu (4/3/2018) media yang berdiri sejak dua tahun lalu itu menayangkan berita terkait dugaan menerima gratifikasi dari pengusaha sekaligus tersangka kasus penipuan Mujianto. Dugaan penerimaan gratifikasi dikutip dari pernyataan pengacara Muslim Muis.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan Poldasu yang menjemput paksa Jon dan Lindung. Harusnya, sesuai dengan Nota Kesepahaman Kapolri dengan Dewan Pers pada 2017, kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam hal penanganan kasus jurnalistik.

“Kami menuntut pihak kepolisian menghentikan penanganan kasus ini,” kata Ketua AJI Medan Agus Perdana dalam somasinya yang ditujukan kepada Kapolda Sumut.

sk-012/medanbisnisdaily.com