MUI: Bercadar Boleh, Mempertontonkan Aurat Dilarang

JAKARTA, SUARAKALTIM- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas menegaskan, seharusnya umat mengedepankan toleransi atas sesuatu yang menimbulkan perbedaan namun tetap berada pada koridornya (majalul ikhtilaf).

Hal tersebut ia sampaikan terkait kasus pelarangan bercadar di sejumlah perguruan tinggi Islam belakangan ini.

Ia menjelaskan, mempertontonkan aurat tidak masuk pada majalul ikhtilaf dan tidak ada perbedaan pendapat para ulama, semuanya melarang dan mengharamkan. Sementara memakai cadar, ulama masih berbeda pendapat.

“Kalau seandainya masalah itu ada di majalul ikhtilaf, MUI mengimbau supaya kita mengedepankan toleransi, dan kalau tidak masuk dalam hal tersebut maka harus diamputasi atau dihentikan. Jangan ada.

Karena memakai cadar itu boleh, kok dilarang, sesuatu yang boleh kok dilarang, jadi aneh. Ini menyangkut masalah keyakinan,” ujar Anwar saat dihubungi wartawan hidayatullah.com di Jakarta saat dihubungi, Senin (12/03/2018).

Ia menjelaskan hukum memakai cadar, ada ulama yang membolehkan, ada yang mewajibkan, dan ada juga ulama yang tidak mewajibkan.

“Itu namanya majalul ikhtilaf. Kalau yang mempertontonkan aurat tidak boleh, dan semua ulama tidak membolehkan hal tersebut,” tegasnya.

Memakai cadar atas dasar keyakinan beragama, jelasnya, dilindungi oleh undang-undang pasal 29 ayat 2, yaitu bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Kalau dilarang bagaimana ceritanya itu,” ungkapnya.

Selain di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah dicabut aturannya, pelarangan mahasiswi untuk bercadar juga terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA : Alhamdulilah, UIN Yogyakarta Cabut Larangan Bercadar

sk-001