JAKARTA, SUARAKALTIM.com– .Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwanick mengaku memberikan setoran 10 persen terkait dengan pengerjaan sejumlah proyek di Dinas PU Kutai Kartanegara.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sarwanick dalam sidang terdakwa perkara suap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Saat memberikan kesaksiannya, Sarwanick mengaku beberapa kali mengerjakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sarwanick menuturkan kerap menyetorkan komisi sebesar 10 persen kepada Rudy Suriyadinata, yang sempat menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutai Kartanegara saat mengerjakan proyek itu. “Pada awalnya diminta 11 persen, tapi saya tidak menyanggupinya,” ujar dia dalam persidangan, Rabu, 11 April 2018.
Namun, Sarwanick ada pengaturan dalam penunjukkan pemenang proyek itu, meski dia membayar komisi sebesar 10 persen. Ia mengatakan proyek-proyek itu dia peroleh dengan cara memenangkan lelang sesuai prosedur yang ada.
“Kami ikut lelang secara prosedural, saya lelang murni, kan sudah elektronik,” kata dia.
Dalam persidangan Sarwanick mengaku telah mengerjakan sejumlah proyek pekerjaan umum yang sebagian besar adalah pekerjaan irigasi dan proyek jalanan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sarwanick mengaku tidak ingat satu per satu proyek yang pernah ia kerjakan lantaran jumlahnya banyak. Besar nilai proyek yang dia kerjakan bisa mencapai lebih dari Rp 76,2 miliar.
NAMA JUNAIDI DISEBUT-SEBUT
Keterlibatan “anggota tim 11” dalam dugaan kasus korupsi Rita Widyasari kembali disebut-sebut dalam persidangan. Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwanick yang mengungkapkannya. Berkaiatan dengan uang setoran 10 persen dari proyek yang dikerjakan kontraktor.
Sarwanick mengaku kenal dengan Junaidi sebagai anggota DPRD Kukar. Menurut Sarwanick, pada mulanya ihwal duit komisi itu disampaikan oleh Junaidi. “Memang saya tahunya Junaidi anggota dewan yang tidak ada kaitannya dengan proyek,” ujarnya.
Dia mengaku percaya saja saat dimintai setoran itu lantaran mengetahui Junaidi adalah anggota Tim 11 yaitu tim pemenangan Bupati Rita pada pilkada periode pertama, dengan anggota antara lain Khaerudin, Andi Sabrin, Sarkowi, Abrianto Amin.
Sarwanick juga melakukan tawar menawar soal waktu pembayaran setoran 10 persen itu. Pada mulanya, kata dia, Junaidi meminta dia membayar dana komisi itu sebelum pelaksanaan proyek. Namun, Sarwanick tidak menyanggupi hal tersebut. “Saya bilang bisa bayar di akhir kalau sudah ada bayaran,” kata dia.
Soal kemana duit mengalir setelah dia menyetor, Sarwanick mengaku tidak mengetahui. Dia hanya mengetahui uang itu diserahkan melalui satu pintu, yaitu Rudy atau Junaidi. Dia menegaskan tak tahu kegunaan uang itu. “Saya tidak pernah membicarakan itu,” ujarnya.
Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 286 miliar sebagai imbalan dari kontraktor 867 proyek. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp 469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat bupati.
Rita juga didakwa menerima suap dari izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
INI RINCIAN PEMBAGIANNYA
Dalam persidangan juga diungkapkan mengenai fee proyek. Bekas Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, Rudy Suriyadinata, mengungkapkan setiap proyek di bidangnya dipotong duit komisi 11,5 persen dari nilai total proyek setelah pajak. Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari.
Untuk Rita Widyasari = 6 persen
Tim 11 = 0,5 persen
Pejabat Pengguna Komitmen (PPK) = 2 persen
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)= 2 persen
Kepala Dinas PU = 1 persen
“Total 11,5 persen. Untuk dinas 5 persen,” ujar Rudy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2018. Dari besar total komisi itu, Rudy mengaku diminta mengumpulkan duit komisi dari rekanan kontraktor 6,5 persen.
Duit itu, kata Rudy, selanjutnya diminta diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kertanegara, Junaidi, untuk selanjutnya diberikan kepada Rita 6 persen dan Tim 11 sebesar 0,5 persen. Tim 11 dikenal Rudy sebagai tim pemenangan Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara, yang antara lain beranggotakan Khaerudin, Andi Sabrin, Syarkowi, Erwin, dan Abrianto.
Sedangkan komisi 5 persen untuk dinas diserahkan langsung kontraktor ke sejumlah pejabat di dinasnya. Rinciannya, kata Rudy, untuk Pejabat Pengguna Komitmen (PPK) 2 persen, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2 persen, Kepala Dinas PU 1 persen. “Jadi yang 5 persen bukan saya yang terima, itu diberikan langsung kepada PPK, KPA, dan Kepala Dinas. Panitia saya tidak tahu,” ucapnya.
Rita didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 286 miliar sebagai imbalan dari kontraktor atas 867 proyek di Kutai Kertanegara. Total gratifikasi yang diterima Rita Rp 469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat bupati. Rita juga didakwa menerima suap dari izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Rudy mengaku tak mendapat fulus sepeser pun dari kegiatan pengumpulan komisi itu. Dia menuturkan hanya dimintai mengumpulkan komisi itu oleh Junaidi, yang dikenalnya sebagai Ketua Komisi 2 DPRD dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“Pada 2013, saya dipanggil Junaidi bersama Rusdiansyah di KNPI. Saya disuruh membantu mengumpulkan dana dari feeproyek Bina Marga,” tuturnya. Rudy menjabat Kepala Bidang Bina Marga pada 2013-2015.
Saat itu, Rudy sempat melayangkan protes terkait dengan jumlah komisi yang dinilai terlalu tinggi. Dia khawatir besaran komisi itu bisa mengganggu pendanaan kegiatan proyeknya.
Namun pada akhirnya Rudy tetap menerima tugas itu dan besaran tak berubah. “Besar persenan itu adalah hasil dari Tim 11,” katanya, yang mendapat informasi dari Junaidi.
Sepanjang persidangan, Rudy selalu mengaku tidak pernah mengetahui berapa banyak duit yang diserahkan dari kontraktor kepadanya, sebelum akhirnya diteruskan kepada Junaidi. Dia menuturkan selalu menyalurkan fulus itu tanpa menghitungnya lebih dulu.
Pengakuan Rudy itu tak lantas membuat ketua majelis hakim, Sugianto, percaya. Menurut dia, tidak logis bila Rudy menyerahkan bungkusan duit itu ke Junaidi tanpa lebih dulu menghitungnya. “Pasti hitung dulu dari 6,5 persen itu berapa dari proyek? Ini sudah terbuka ini, jangan ditutupi,” ujar Sugianto dengan nada meninggi.
Akhirnya Rudy mengakui dia memang menghitung besaran duit komisi itu. “Iya, tahu, Yang Mulia,” ucapnya. Namun, lantaran kejadian itu sudah lama terjadi, dia sudah lupa besaran duit haram tersebut. Seingatnya, fulus komisi itu bisa mencapai ratusan juta.
sk-004/pertama kali diberitakan tempo.co.id dengan judul Sidang Rita Widyasari, Kontraktor Akui Setor 10 Persen per Proyek