KPU RI Tetapkan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019 Nomor Partai 20

 

PKPI peserta Pemilu 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kanan) menyerahkan nomor urut partai politik kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono (tengah) didampingi Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh (kiri) saat penetapan partai politik dan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/4/2018). PKPI telah resmi menjadi partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 dengan nomor urut 20. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA,    SUARAKALTIM.com Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menjadi partai politik peserta pemilu dengan nomor urut 20. Hal itu ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Menimbang, memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019, ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membacakan surat keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya KPU RI telah menetapkan nomor urut bagi 15 partai politik nasional dan empat partai lokal Aceh.

Nomor urut partai politik nasional yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu:
1. PKB 
2. PDIP 
3. Gerindra 
4. Golkar 
5. NasDem 
6. Partai Garuda 
7. Partai Berkarya 
8. PKS 
9. Perindo 
10. PPP 
11. PSI 
12. PAN 
13. Hanura 
14. Demokrat 
19. PBB

Sedangkan nomor urut empat parpol lokal Aceh yakni, 15. Partai Aceh, 16. Partai Sira, 17. Partai Daerah Aceh dan 18. Partai Nangroe Aceh.

Dengan adanya putusan PTUN yang memerintahkan KPU RI menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019, maka PKPI memperoleh nomor urut 20.(yn/ant)