BANJARMASIN, SUARAKALTIM.com – Seorang tersangka jaringan pengedar kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di kotak permen saat anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan di rumahnya.
“Barang bukti yang tersimpan di kotak permen disembunyikan pelaku di balik gorden dan dalam tas gitar,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, tersangka berinisial AN (26) itu ditangkap pada Jumat (20/4) malam di sebuah rumah Jalan Ampera II, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu-sabu seberat kotor 1,98 gram, enam butir pil yang diduga ekstasi logo “R” warna biru berat bersih 1,76 gram serta dua paket sabu-sabu seberat 7,64 gram.
“Kami sempat kesulitan menemukan barang bukti karena disembunyikan tersangka di tempat yang tak terduga, namun alhamdulilah berkat kejelian anggota berhasil juga mendapatkannya,” beber Matsari.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Matsari menambahkan, tersangka memang telah lama jadi Target Operasi (TO) karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.
“Kami masih pantau jaringan tersangka yang lain, karena kelompok pengedar ini diduga cukup banyak sabu-sabu dan ekstasi yang mereka edarkan,” tandasnya.
sk-003/antaranews.com