JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan kasus Bailout Bank Century tidak diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut.
“Saya melihat kasus Bank Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/4).
Dia menilai, di KPK ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun tersebut tidak di proses oleh lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini.
“Salah satu penyebab kasus tersebut tidak diproses di KPK karena Pimpinan KPK ada yang menjadi pengacara LPS yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana ‘bail out’ Bank Century,” ujarnya.
Fahri menjelaskan dulu saat Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji, kasus Century hampir menjangkau aktor-aktor inti namun dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuk Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa yang kemudian di serahkan ke KPK.
sk-003/aktual.com