Pengakuan Jujur Setnov Terima Vonis Korupsi E-KTP dan Menolak Banding

JAKARTA, SUARAKALTIM.com Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mantan Ketua DPR RI itu dipastikan tidak akan mengajukan banding. 

Melalui Maqdir Ismail yang menjadi kuasa hukumnya selama menjalani persidangan, Setnov mengaku lelah menghadapi perkara korupsi e-KTP yang telah lama membelitnya.

Tak hanya itu, Setnov juga mengaku ingin merenungkan kembali perjalanan dirinya dalam perkara yang menyedot perhatian publik itu. 

“Alasan pokoknya bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini,” kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 1 Mei 2018.

Keputusan Setnov yang tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya juga sejalan dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tak mengajukan upaya banding atas vonis yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

Maqdir menuturkan, karena KPK tidak banding maka pihaknya pun memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding. “Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding,” ujar Maqdir.

Pekan lalu, Selasa, 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Setnov dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Setnov menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Syarif juga memastikan lembaganya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Setnov.

Salah satu alasannya karena KPK berpandangan vonis yang dijatuhkan telah mengakomodasi semua dakwaan yang diajukan. Besar vonis juga telah melebihi dua-pertiga tuntutan yang diajukan Jaksa.

“KPK menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding karena kami memanggap itu sudah lebih dari 2/3 (tuntutan),” kata Laode di Gedung KPK, Senin malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan keterangan lain soal alasan KPK tak mengajukan banding.

Menurut Febri, KPK akan lebih fokus untuk melakukan pengembangan perkara dalam kasus ini. KPK berkeyakinan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

“Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang,” pungkas Febri.

 

sk-004/reza yunanto/kriminologi.id/foto Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta/ANTARA.