Pertanyaannya Puaskah Saham Partisipasi 10 Persen, Sofyan Hasdam Jawab akan Berikan Kukar 50 Persen

Catatan dari Debat Kandidat Gubernur & Wakil Gubernur Kaltim 2018 

#Akhmad Zailani

SUARAKALTIM.com LAIN ditanya lain dijawab. Itu lah yang bisa kita saksikan dari debat  pertama kandidat Gubernur  dan Wakil Gubernur Kaltim  periode 2018- 2023 yang disiarkan secara langsung metro TV minggu lalu.  

Keterbatasan waktu semestinya dimanfaatkan paslon untuk menjawab secara ringkas, padat dan tepat sasaran dari apa yang ditanyakan. Ataukah mungkin pertanyaan yang dibuat panelis, yang terdiri dari para pakar di Kaltim yang kurang jelas?

Pertanyaannya hendaknya dicermati atau disimak dengan baik. Atau mungkin wawasan yang masih kurang mengenai Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 37/2016 khususnya ketentuan penawaran PI 10 persen di wilayah Kerja Migas? Tentang metode perhitungannya, misalnya.

Seperti giliran paslon nomor urut 1, H Andi Sofyan Hasdam dan H Rizal Effendi setelah mengambil secara acak pertanyaan dalam stoples  yang biasa digunakan untuk aquarium fish. Ketika ditanya tentang kepuasan soal saham yang diberikan pemerintah pusat sebesar 10 persen, Sofyan Hasdam malah menjawab, akan membagi dua 50 persen untuk Kukar dan 50 persen untuk Pemprov Kaltim, yang akan dibagi kepada kabupaten dan kota lain di Kaltim.

Jawaban Rizal Effendi juga kurang jelas arahnya.  Belum tuntas tentang  blok Mahakam, Rizal malah bicara “blok-blok lainnya”.  Rizal juga bicara yang “bukan porsinya” (baca : tidak jelas).  Tentang kenaikan prosentase DBH Migas? Apanya dan bagaimana caranya? . DBH sangat penting, memang benar iya.

‘’DBH Migas ini sangat penting saudara-saudara sekalian ketika harga migas turun dan ketika produksi kita turun maka itu harus diimbangi dengan kenaikan prosentase DBH Migas’’ kata Rizal Effendi.

Andai Sofyan dan Rizal terpilih menjadi gubernur dan Wakil Gubernur,  sebaiknya dituntaskannya dulu tentang PI 10 persen antara Pemprov Kaltim melalui PT Migas Mandiri Pratama (MMP) mendapat 66,5 persen dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Perusda Tunggang Parangan.

Menurut saya, janganlah “menjanjikan berlebihan” 50 : 50 antara Pemprov Kaltim dan Kukar.  Cukup  66,5 persen untuk Pemprov Kaltim melalui PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Perusda Tunggang Parangan.

Di kesepakatan tahun 2012 lalu pun, sebelum ada Permen ESDM no. 37/2016   pembagian porsinya 60 : 40 seperti tertuang  dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Kaltim dan Bupati Kukar tentang Keikutsertaan Pengelolaan Usaha Hulu Migas di Blok Offshore Mahakam bernomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan bernomor 541/422/TU/UM/2012 pada 10 Januari 2012.

Ditanya, jika tidak puas, maka perjuangan apa yang dilakukan untuk mendapatkan porsi yang besar, juga tidak terlihat ‘sikap tegas” dan “kepedulian kepada masyarakat” Kaltim untuk menuntut porsi yang besar itu. Sofyam Hasdam lebih menyoal ke masalah internal Kaltim, tentang  Pemprov Kaltim. yang nampak “memanjakan Kukar” dengan sebaiknya memberikan 50 persen ke Kukar, dan 50 persen dibagi-bagi ke 9 kabupaten dan kota lainnya di Kaltim.

Pemandu acara Andini Effendi membacakan pertanyaan, yang diambil Cawagub Rizal Effendi.

Pemerintah pusat memberikan kesempatan memiliki saham partisipasi di wilayah kerja migas yang besaranya 10 pesen berdasarkan peraturan  menteri ESDM. Apakah anda puas dengan skema tersebut. Nah, jika tidak,  apa yang anda perjuangkan untuk mendapatkan yang lebih besar?

Jawaban Sofyan Hasdam.  ‘’Ya sebetulnya partisipasi interest ini saya harus berteriam kasih kepada semua yang telah berjuang, termasuk mahasiswa. Sehingga yang 10 persen itu sebenarnya  yang 10 persen bukan Cuma-Cuma. Itu melalui perjuangan. Dengan adanya  10 persen ini, maka terjadilah perbedaan pendapat antara gubernur dengan keinginan masyarakat Kutai Kartanegara. Karena keinginan rakyat Kutai Kartanegara ingin 50 persen 50 persen. Gubernur inginnya 60 persen lebih. Kalau kami yang terpilih insha Allah kami akan berikan Kutai Kartanegara 50 persen, karena kami  menyadari bahwa  sumber daya alam itu keluar dari perut bumi Kutai Kartanegara.  Dan akan dikembalikan ke rakyat Kutai Kartanegara.  50 persennya akan kami bagi habis ke seluruh kabupaten kota  di Kalimantan Timur’’.

‘’Silahkan Pak? ‘’(Sofyam Hasdam kemudian mempersilahkan Rizal Effendi, Cawagub paslon nomor1 untuk menambahkan)

Jawaban Rizal Effendi : ‘’Ya. Saudara-saudara sekalian tidak cukup dengan partisipasi interest  untuk blok mahakam. Kita masih punya blok-blok yang lain, itu yang harus kita perjuangkan untuk mendapatkannya.  Karena itu hak kita. Kira-kira hampir 50 tahun sumber minyak kita, gas kita dimanfaatkan untuk kepentingan nasional  Karena itu wajar bila kita juga memperoleh 10 persen dari blok yang lainnya, saudara-saudara sekalian.  Selain itu juga kita akan berjuangkan prosentase  perbaikan DBH Migas.   DBH Migas ini sangat penting saudara-saudara sekalian ketika harga migas turun dan ketika produksi kita turun maka itu harus diimbangi dengan kenaikan prosentase DBH Migas. Saya kira itu sangat penting bagi kita Kalimantan Timur’’.

‘’Ya masih ada 10 detik,’’ suara Andini Effendi.

Sofyan Hasdam : ‘’Ya  Saya kira yang berikut. Perjuangan kita untuk meningkatkan  DBH Migas ini melalui kajian akademis. Saya kira bukan saatnya lagi kita  segala macam …’’.

‘’Baik” suara Andi Effendi.

***

Perlu Diketahui , masih terdapat daerah yang tak mau menerima tawaran saham partisipasi 10% blok minyak dan gas bumi kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri No.37/2016.

Dari data ESDM 2017 lalu, tercatat beberapa status penawaran hak partisipasi atau Partisipoasi interest (PI)  blok migas. Pertama, penawaran PI yang sudah selesai yaitu di wilayah kerja (WK) Cepu, Madura Offshore dan Rimau.

Kedua, Pemerintah Daerah/Menteri ESDM telah menunjuk BUMD dan kontraktor telah melakukan penawaran kepada BUMD yaitu Blok Siak, Palmerah dan South Sumatera.

Ketiga, Pemerintah Daerah/Menteri ESDM telah menunjuk BUMD, tetapi kontraktor belum melakukan penawaran kepada BUMD yakni: Blok ONWJ, Mahakam, West Madura, Ketapang, Kangean, Rapak, Ganal, Muriah, Merangin II dan Simenggaris. Terakhir, Pemerintah Daerah/ Menteri ESDM belum menunjuk BUMD yaitu WK Lematang, Kampar, Blok A Aceh, Pandan, Belida, Tonga, Sebuku, Muara Bakau, Northwest Natuna, Bangkanai, West Air Komering, Masela, Bulu, Tarakan Offshore, Nunukan dan Bengara II.

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang terpilih hendaknya segera menuntaskan penawaran PI 10 persen, bila menerima Permen ESDM no. 37/2016.   Hentikanlah perdebatan. Menyoal terus-terusan pembagian porsi Cuma membuang waktu dan energi. Besaran porsi yang ada, bila dikelola benar,  tentu akan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kukar khususnya dan Kaltim umumnya.

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, sebaiknya bisa menerima pembagian porsi yang berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan dan tak perlu makin menambah perdebatan.

Hasil kajian  terbaru yang dilakukan konsultan yang dipimpin Andang Bachtiar, pakar minyak dan gas bumi (migas) Tanah Air. Konsultan yang ditunjuk tersebut sudah disepakati Satgas Pengembangan Hulu Migas Kaltim saat rapat pada 25 Januari 2017. Dalam menentukan porsi pembagian mengedepankan musyawarah. Diketahui, tim satgas beranggotakan unsur Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan pakar terkait.

Skema pembagian porsi hak partisipasi alias participating interest (PI) 10 persen milik Kaltim di Blok Mahakam berubah. Dari jatah tersebut, pembagian Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bukan dengan rasio 40:60 persen atau sebaliknya.  Hasilnya, Pemprov Kaltim melalui PT Migas Mandiri Pratama (MMP) mendapat 66,5 persen dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Perusda Tunggang Parangan. Kajian pembagian porsi dengan menggunakan data primer dari data room di Total E&P Indonesie. Metode perhitungan mengacu Permen ESDM 37/2016 (Ketentuan Penawaran PI 10 persen di Wilayah Kerja Migas.

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih harus berani memasang target, di 100 hari atau satu tahun kepemimpinan harus segera menuntaskan peralihan status blok mahakam. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena merugikan daerah, sejak  awal tahun 2018 pengelolaan blok Mahakam beralih ke  pemerintah, dari Total E&P yang sudah berusaha berulang kali memperpanjang izin kelola.

Terletak di delta sungai Mahakam di Kalimantan Timur, Blok Mahakam adalah situs penghasil gas terbesar di Indonesia. Pertamina adalah BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola blok ini setelah kontrak perusahaan minyak asal Prancis, Total E&P selama 50 tahun tidak lagi diperpanjang

Hal lainnya,  Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, juga perlu mencermati keinginan PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan untuk mengamendemen kontrak  blok Mahakam, di Kalimantan Timur. Alasannya blok Mahakam nantinya akan digabungkan dengan blok Tengah digabung menjadi satu kontrak, karena lokasi keduanya berdekatan.

Saat ini masih ada perbedaan jenis kontrak blok Mahakam dan Tengah. Kontrak Blok Mahakam yang baru masih menggunakan skema bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery). Sementara, pemerintah menugaskan Pertamina mengelola blok Tengah dengan memakai skema gross split.

Blok Tengah merupakan salah satu dari delapan blok yang pengelolaannya ditugaskan ke PT Pertamina (Persero) setelah kontraknya berakhir tahun 2018. Selain Tengah ada beberapa blok yang ditugaskan yakni Sanga-Sanga, Blok Ogan Komering, Tuban, South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok Attaka, dan Blok East Kalimantan. *

sumber : https://youtu.be/EFc3zeBYYN8

BACA dan NONTON JUGA VIDEONYA 

Ujar Isran Noor Kepada Andini Host Metro TV; Cara Megangnya Gimana?

Ada Cawagub “Keseleo Lidah”, Ada Industri 4,0 mengarah ke Robot-Robot & dan Bila Duit APBD Habis Minta Lagi Ke Kementerian

Misteri Sebuah Pertanyaan yang hilang di Debat Kandidat Gubernur-Wagub Kaltim

 

More From Author

Infografik Deretan Korupsi Massal oleh Wakil Rakyat

Ujar Isran Noor Kepada Andini Host Metro TV; Cara Megangnya Gimana?