Ahmad Hidayat Mus resmi kenakana rompi tahanan KPK. Foto Edwin Firdaus – VIVA
 
SULA, www.SUARAKALTIM.com– Komisi Pemberantaan Korupsi atau KPK menahan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus dalam kasus pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Sula.

Ironis, Ahmad resmi mendekam di tahanan KPK, setelah memenangkan Pilkada Maluku Utara, dalam hitung cepat yang digelar sejumlah lembaga survei.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, yang telah memilih nomor urut 1 Ahmad-Rivai,” kata Ahmad di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.

Ahmad meminta, kepada seluruh pendukung dan simpatisannya untuk bersabar atas penahanan ini.

Lebih lanjut, ia meyakini, kasus korupsi yang menyeretnya ini justru tak menggerus suaranya saat di bilik suara.

“Kita sudah menang, ya menang lah. Masyarakat pilihnya kan AHM-Rivai, dilantik lah,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Ahmad dan adiknya Zainal Mus, merupakan tersangka dalam kasus yang sama.

Zainal Mus ialah mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, yang kini menjabat Bupati Banggai Kepulauan.

Mereka diduga merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Pada Pilkada serentak 2018, Ahmad yang berpasangan dengan Rivai Umar dalam Pilkada Maluku Utara, unggul sementara versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data C1. Ahmad-Rivai mendapat 31,94 persen atau 176.019 suara.  sk-003/viva.co.id