2 Tahun Buron, Deki Bermana Si Mafia Minyak Ditangkap

Tim eksekutor saat mengamankan Deki Bermana (pakai topi baju hitam) yang merupakan terpidana kasus korupsi dan TPPU BBM ilegal senilai Rp1,3 triliun.(Kompas.com/Idon Tanjung)

PEKANBARU, www.SUARAKALTIM.com-Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Deki Bermana (40), terpidana korupsi tindak pidana pencucian uang atau TPPU penyelundupan bahan bakar minyak senilai Rp 1,3 triliun. Deki merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara TPPU penyelundupan BBM di wilayah Provinsi Riau.

foto istimewa

 

, “Penangkapan dilakukan tim tangkap buron (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa dengan melibatkan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Sri Odit Megonondo, Minggu, 5 Agustus 2018. Pihaknya menangkap terpidana Deki (40) pada Sabtu, 4 Agustus 2018 sekitar pukul 11.45 Wita.

Sebelumnya, mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin tersebut pernah divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, pada 12 Agustus 2015.

Namun, dalam upaya kasasi yang dilakukan jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Vonis itu tercatat melalui putusan nomor: 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

Selain pidana tujuh tahun penjara, Deki juga wajib membayar denda Rp 500 juta subsidair satu tahun penjara. Mahkamah Agung juga mewajibkan Deki membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 547.137.000.000 subsidair satu bulan kurungan badan. Perkara tersebut, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady telah inkrah. Selanjutnya dia harus dieksekusi.

Namun, usai putusan MA sejak 2016, Deki justru melarikan diri. Akhirnya Kejari Pekanbaru mengeluarkan penetapan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018, jaksa terus melakukan koordinasi untuk melacak keberadaan Deki sebelum akhirnya terendus sedang berada di Bali.

Kasus penyelundupan bahan bakar minyak ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu, Deki merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan penyidik.

Pengungkapannya bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri. Saat itu, lembaga telik sandi keuangan tersebut menemukan rekening gendut salah satu PNS Pemkot Batam, Niwen.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri menahan Niwen pada 28 Agustus 2014. Niwen memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Riau.

Setelah ditelusuri aliran dana Rp 1,3 triliun yang masuk ke rekening Niwen, berasal dari kakak kandungnya, Ahmad Mahbub alias Abob. Dana itu berasal dari kasus ‘kencing’ dan penyelundupan BBM ilegal yang juga berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Pada kasus ini, menjerat sejumlah nama, antara lain Achmad Mahbub alias Abob alias Kapten Ahmad (swasta), dan Yusri selaku Pengawas Penerimaan dan Penimbunan di Depot Siak Kota Pekanbaru, Du Nun alias Aguan alias Anun (swasta) yang dikenal sebagai Raja Ruko di Riau, Wahyudin, Joko Lelono, Sunarto Alfaris, Muhamad Hadi Adha, Chaerul Fajar.

Selain itu, kasus ini juga menjerat Mufti Amrilah, Daniel Tariman, Maman Abdul Rachman, dan Usman Langkana, dan Wahyono (telah meninggal dunia/Kapten MT Santana).

Kasus penyelundupan BBM ini juga menyeret sejumlah oknum Angkatan Laut, yakni Antonius Manullang, Guntur Hadi Permana, Fajar Adha, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) Aripin Ahmad. sk-007/berbagai sumber/kriminologi.id