Kasus Sukmawati Mendadak Dihentikan, Gabungan Advokat Ajukan Praperadilan

Foto: Sukmawati Soekarnoputri usai konferensi pers di Warung Daun, Cikini.

www.SUARAKALTIM.com, Jakarta – Berbagai advokat yang tergabung dalam Heterogen Robohkan Rasis mengajukan praperadilan kasus Sukmawati. Sebab, secara tiba-tiba kasus Sukmawati dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Praperadilan ini bagian dari upaya hukum untk mencari keadilan. Karena entah bagaimana setelah semua pelapor diminta keterangan oleh kepolisian, tiba-tiba kasus dihentikan,” kata salah satu advokat, Nasrullah Nasution saat  Jumat (12/10/2018).

Nasrullah juga menyebutkan bahwa ada keganjilan dalam penghentian kasus Sukmawati. Sebab, penghentian tersebut tidak menggunakan surat SP3, tapi dengan SP2HP.

“Seharusnya diberitahukan tentan SP3, tapi kami tidak mendapatkan itu sehingga minta klarifikasi. Kemarin minta SP3, justru yang dikasih SP2HP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,” paparnya.

Menurutnya, dalam surat tersebut ada poin yang ia nilai aneh. Sebab, Sumawati tidak dianggap tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

“Bagaimana mungkin bisa menyatakan itu, padahal Sukmawati belum diperiksa. apakah sudah ada gelar perkara juga belum tahu. Semua pelapor sudah diperiksa, atas dasar itu kita mengajukan praperadilan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Sukmawati membacakan puisi berjudul “Ibu Negara” di acara Indonesian Fashion Week beberapa waktu lalu. Dalam puisi tersebut, putri Presiden Soekarno ini menyinggung masalah adzan dan cadar. sk-002/kiblat.net