Diterbitkan Antaranews Kaltim, Senin, 31 Desember 2018 17:24 WIB
“Surat Keputusan atau SK pemberhentian 11 pegawai negeri sipil itu sudah ditandatangani kepala daerah,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Senin.
SK pencabutan status sebagai PNS 11 mantan terpidana korupsi yang telah ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara tersebut lanjutnya, tinggal diberikan kepada masing-masing pegawai bersangkutan.
Pencabutan status sebagai abdi negara 11 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Utara itu terhitung 31 Desember 2018.
Surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 11 PNS mantan terpidana korupsi tersebut telah ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, berlaku 2 Januari 2019.
“Surat pemberhentian 11 ASN mantan terpidana korupsi itu telah diterbitkan dan ditandatangani sejak sepekan lalu,” ungkap Asisten II Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretriat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui terpisah.
Pemberhentian PNS mantan terpidana korupsi tersebut sesuai surat edaran Kementeri Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ, yang diterbitkan 10 September 2018.
Surat edaran Kementerian Dalam Negeri itu menyebutkan bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya, melakukan mediasi penangguhan pemberhentian 11 ASN mantan terpidana korupsi itu.
Namun segala upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut tetap tidak berhasil untuk menangguhkan eksekusi belasan PNS mantan terpidana korupsi tersebut.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN tetap konsisten memberhentikan PNS atau ASN mantan terpidana korupsi sesuai peraturan yang ada, sehingga eksekusi tidak bisa ditangguhkan.Ilustrasi (Antaranews Kaltim)