“Bebas bersyarat itu ada permohonan dari warga binaan attau napi, Ustad tidak mau mengajukan bebas bersyarat. Tapi tiba-tiba pak Yusril menyampaikan kepada beliau ada niat baik untuk membebaskan ustad, bebas murni,” kata Farid Gzozali dilansir dari kiblat.net Jumat (18/01/2018).
Farid juga menilai bahwa pembebasan bersyarat harus banyak persyaratan yang dipenuhi. Misalnya penjamin, belum tentu setiap warga binaan bisa memenuhi persyarakatan itu.
“Siapa yang mau menjamin, harus tanda tangan ini itu, bagi orang tertentu menolak. Nggak semudah itu mengajukan PB. Kalau Ustadz mau mengambil bebas bersyarat, sebenarnya bulan Desember kemarin sudah bisa bebas. Tapi Ustadz tidak ambil,” ujarnya.
Soal mekanisme dan dasar hukum seperti apa, pihaknya belum mendapat penjelasan secara pasti dari Yusril. Menurutnya, Yusril hanya menyampaikan apa yang disetujui Jokowi.
“Itu (mekanisme dan dasar hukum.red) yang kita tunggu, beliau yang akan menyampaikan ke kita. Yang pasti beliau akan membebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Soal mekanisme, kita lihat seperti apa,” tuturnya. sk-002/taufiqishaq/foto kiblat.net