Pada 2017 jumlah curanmor terjadi sebanyak 20 kasus laporan yang diterima polisi. Sebanyak 14 kasus diantaranya selesai diungkap.
Hingga tutup tahun 2018, jumlah kasus curanmor hanya 7 perkara. Seluruh kasus berhasil diungkap polisi.
“Pengawasan dengan rutin menggelar patroli dan peran serta masyarakat berhasl menurunkan perkara yang terjadi,” ujar Kapolres Mukti.
Pada posisi ke-4 kasus pidana ialah perkara penipuan. Untuk kasus ini dua tahun belakangan tidak alami perubahan, pada 2017 ada 9 kasus dan 6 yang berhasil diungkap.
Tidak berbeda pda tahun 2018, terjadi 9 kasus namun seluruhnya berhasil diungkap.
Pada posisi terakhir, kasus perlindungan anak dengan kumlah kasus yang terjadi 16 perkara dan 15 kasus terungkap.
Kasus perlindungan anak ini sedikit menurun dari tahun 2017, di tahun itu kasus perlindungan anak terjadi sebanyak 20 dan 19 kasus berhasil terungkap. (*)/foto tribunnews kaltim.