Polres Paser Tangkap Pencuri Kayu Hasil Hutan Cagar Alam Paser

 
Kayu yang diduga berasal dari kawasan cagar alam, Kabupaten Paser berhasil diamankan Polres Paser. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim ke pulau Madura guna diperjual belikan, Selasa (22/1/2019). HO/Satreskrim Polres Paser
 
 

PASER, www.suarakaltim.com Satreskrim Polres Paser bekerja sama dengan KPHP Kandilo berhasil menangkap tiga pelaku dugaan tindak pidana illegal logging, yang mencuri kayu  dari kawasan cagar alam Kabupaten Paser, Jumat (18/1).

Dari hasil pemeriksaan, truk yang memuat kayu tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Seperti dilansir dari tribunnews.kaltim, penangkapan pencuri kayu tersebut berasal dari informasi masyarakat. Karena adanya aktifitas pengangkatan kayu di kawasan cagar alam Kabupaten Paser, Polres Paser langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. 

Kepolisian pun langsung mengamankan tiga orang di truk tersebut, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni BR, MA dan PR.

“Kita amankan tiga pelaku, dengan truk beserta isinya, berupa kayu yang diduga diambil dari kawasan cagar alam,” kata Kapolres Paser, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Rido Doly Kristian dikutip dari tribunnews kaltim, Selasa (22/1/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kayu-kayu tersebut hendak dikirim ke pulau Madura melalui Pelabuhan Balikpapan. Rencananya kayu akan dijual kembali dengan harga tinggi.

BACA JUGA : Kaltim Targetkan 150 dari 518 DesaTertinggal Menjadi Berkembang pada 2023

Harga jual kayu itu sendiri, jenis kayu galam per kubiknya di pulau Jawa seharga Rp2,8 juta hingga Rp3 juta. Sedangkan harga jual di Paser hanya berkisar Rp 800 ribu per kubiknya.

Kapolres menjelaskan, upaya ini adalah cara untuk memberikan efek jera dan juga dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Kabupaten Paser.

BACA JUGA :Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ronaldino Indonesia Meninggal Dunia

Selama ini, KPHP Kandilo dan BKSDH telah bekerja sama dengan Polres Paser memberikan sosialisasi untuk menjaga kelestrarian hutan, khususnya di kawasan cagar alam.

Namun masih saja ditemukan bentuk bentuk pembalakan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga diperlukan upaya penindakan untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA : Oknum Kepsek dan Caleg Golkar Banjarbaru Didakwa Pidana Pemilu

“Untuk seluruh komponen masyarakat, mari kita menjaga kelestarian hutan kita khususnya wilayah cagar alam yang memang harus dijaga untuk kesinambungan kehidupan kita dan dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem,” ucapnya, Selasa (22/1/2019).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman kurungan maksimal mencapai 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Polres Paser Gagalkan Pengiriman Kayu Hasil Hutan Cagar Alam ke Pulau Madura, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/22/polres-paser-gagalkan-pengiriman-kayu-hasil-hutan-cagar-alam-ke-pulau-madura?page=all.

 

BACA JUGA :

Caleg Penumpang Gelap Haul Habib Basirih Diprotes

Fadli Zon Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Jadi Mainan Politik

Terkesan Ke Salah Satu Capres, Dengan Segala Hormat, Sudjiwo Tedjo Minta Najwa Shihab dan Vito Tidak Jadi Moderator Debat Capres