Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTI.CO, SAMARINDA – Di tahun 2019 ini, Dinas Perhubungan Kota Samarinda berencana memberikan tanda pengenal bagi juru parkir resmi maupun binaan.
Anggaran sebesar Rp100 juta pun sudah disiapkan untuk atribut juru parkir itu.
“Nanti akan kita bikinkan rompi sebanyak 700 buah. Ini, agar memudahkan kami (membedakan) mana juru parkir yang resmi, binaan, maupun yang masih liar,” ujar Kasi Perparkiran Dishub Samarinda Muhammad Zulsyam Khaidier.
Diakuinya, keberadaan jukir liar memang tergantung momentum.
Namun, upaya merangkul jukir liar sudah sering mereka lakukan. Selain jukir resmi, juga ada jukir binaan.
“Nah, yang binaan itu, dulunya jukir liar, makanya mereka kami bina untuk menyetor hasil parkir” ucapnya.
Sayangnya, masih ada kendala di lapangan. Salah satunya, tidak semua jukir binaan mau menetap dan mematuhi aturan dari Dishub. Hingga, tak jarang jukir binaan kembali liar mengincar lokasi lainnya.
“Dulu jumlahnya (jukir binaan) bisa sampai 300 orang, sekarang yang aktif menyetor hanya 125 orang saja. Personel kami juga terbatas hanya 15 orang bagaimana mau mengontrol,” jelasnya.
Terpisah, Sekertaris Kota Samarinda, Sugeng Charuddin mengatakan, untuk mengatasi soal perparkiran ini, butuh dukungan banyak pihak, baik dari pilar pemerintah, pengusaha dan masyarakat yang bisa menjalankan kontrol sosial.
Selama ini, ia menilai, salah satu kesulitannya penataan perparkiran, karena kurangnya sinergi dan kesadaran, karena parkir liar dan pengguna; seperti sama-sama maklum.
“Susah jadi habit atau kebiasaan, dan ini yang harus kita benahi,” ujarnya.
Kalaupun ada masyarakat yang keberatan jika ditarik pungutan parkir tanpa disertai karcis resmi dari jukir, bisa saja pihak itu melaporkan pada pihak berwajib.
“Kita ini kan negara hukum, bisa koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Urusan retribusi perparkiran di Samarinda memang belum terlalu baik. Antara realisisasi retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Samarinda selalu tak sesuai target yang ditetapkan.
Hal ini, terlihat dari data realisisasi pelayanan dan target retribusi parkir yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, sejak tahun 2013-2017.
Berikut box Target dan Realisisasi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Samarinda 2013-2017
Tahun Target Realisisasi
2013. Rp 1,56 miliar Rp 985,8 juta
2014. Rp 3,05 miliar. Rp 1,16 miliar
2015. Rp 3,3 miliar. Rp 2,26 miliar
2016. Rp 4,03 miliar. Rp 2,05 miliar
2017. Rp 2,5 miliar. Rp 1,55 miliar
Sumber ; Bapenda Kota Samarinda (*)
Judul berita aslinya Bina Juru Parkir Liar, Dishub Samarinda Berencana Bagikan 700 Rompi