JAKARTA, www.suarakaltim.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir alias masih dipertimbangkan.
Wiranto menjelaskan, keluarga narapidana terorisme tersebut sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk. “Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya,” ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.
Baca juga:
Mantan Bos Bank Century Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 6 Tahun
Jokowi Beri Grasi Otak Pembunuh Wartawan, Ini Tuntutan AJI Denpasar
Oleh karena itu, ujar dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan keluarga Abu Bakar Baasyir tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai Presiden Jokowi memanggil para menteri di bidang hukum ke Istana Bogor, hari ini, Senin, 21 Januari 2019.
Sebelumnya, Penasihat Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam salat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.
sumber/foto : tempo.co
BACA YANG LEBIH SANTAI LAINNYA :