Ahli Pidana: Temuan Facebook Soal Abu Janda Seharusnya Ditindaklanjuti Polisi

FOTO.Advokat SNH Advocacy Center, Nasrullah Nasution.ist/kiblat.net

JAKARTA, www.suarakaltim.com – Ahli Hukum Pidana, Nasrullah Nasution mengatakan dengan dihapusnya akun Facebook Permadi Arya seyogyanya bisa menjadi bukti yang kuat untuk aparat penegak hukum bahwa akun tersebut diduga melakukan hoaks dan ujaran kebencian.

“Seharusnya ini menjadi bukti kuat buat para aparat penegak hukum atas pelaporan-pelaporan atas nama terlapornya Permadi Arya,” Ucap Nasrullah dilansir dari Kiblat.Net  (09/02/2019).

Menurutnya, Permadi Arya sendiri sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, terkait ujaran kebencian sebelum akunnya ditutup oleh pihak Facebook. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait pelaporan tersebut.

Nasrullah sendiri pesimis jika laporan tersebut akan dilanjutkan oleh aparat kepolisian. Meskipun, sudah ada bukti yang kuat. “Harusnya begitu (ditindak lanjuti). Tapi kayaknya jauh dari harapan, karena dia kan berada di pihak kekuasaan,” kata Nasrullah.

BACA JUGA

Tagar #PermadiAryaBosSaracen Jadi Trending Topic, Netizen Minta Polisi Periksa Abu Janda

Hello Polisi; Periksa Tuh Abu Janda, Terkait Saracen dari Temuan Facebook

Nasrullah mengatakan bahwa keputusan Facebook menutup akun Permadi Arya dengan memasukkannya ke dalam daftar saracen adalah pukulan yang telak untuk Permadi Arya. Maka dari itu, Ketua tim advokasi GNPF Ulama’ ini meminta agar aparat menindak lanjuti temuan atau barang bukti baru berupa ditutupnya akun Permadi Arya.

“Jadi persoalannya sekarang itu harusnya menindak lanjuti temuan, menindak lanjuti apa yang dikeluarkan Facebook itu jadi salah satu dasar untuk melanjutkan proses laporan atas nama terlapor Permadi Arya,” ucapnya.

KIBLAT.net

BACA JUGA 

Kenapa RUU P-KS Harus Ditolak? Ini Alasannya Menurut MUI

Putri Gus Dur Kritik Petisi Tolak RUU Pro Zinah

[Wawancara] Pakar Hukum Pidana: RUU P-KS Rentan Kriminalisasi

RUU P-KS Minim Sosialisasi, PAHAM Curiga Ada Agenda Terselubung