Penegakan Hukum Kembali Diuji, Bawaslu: Deklarasi Ganjar Pranowo Bersama 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi Langgar Aturan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo foto bareng kepala daerah yang mendukung pemenangan Jokowi-Maruf di Hotel Alila, Jalan Slamet Riyadi 652, Kota Surakarta, Sabtu (26/1/2019). Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo

Bawaslu selanjutnya akan meneruskan rekomendasi ke Mendagri terkait sanksi yang akan diberikan.

 

www.suarakaltim.com – Bawaslu Jawa Tengah memutuskan deklarasi dukungan untuk Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin yang dilakukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila Solo, memenuhi unsur pelanggaran.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, deklarasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahwa jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” kata Rofiudin dilansir dari suara.com, Sabtu (23/2/2019).

Rofiuddin juga menunjukan bukti rekaman video bentuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok, pada deklarasi di Hotel Alila Solo yang berbunyi ‘Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Ma’ruf‘.

“Poin intinya di video itu, terlapor memiliki sikap politik meski merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.

Kata Rofiuddin, pernyataan dukungan kepada salah satu paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan serta melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.

“Masuk dalam pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini UU Pemda. Bawaslu selanjutnya akan meneruskan rekomendasi ke Mendagri terkait sanksi yang akan diberikan,” katanya lagi.

Selama pemeriksaan saksi dan bukti, Bawaslu tidak menemukan kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel.

 

Sebelumnya Gubernur Ganjar Pranowo telah diperiksa pekan kemarin oleh Bawaslu Jateng. Termasuk para 31 kepala daerah diperiksa Bawaslu kabupaten / kota masing-masing.

Adam Iyasa/suara.com

Related Posts

Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

KPK memanggil sejumlah Direktur di Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu, pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.   Jakarta, Suara Kaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Viral Gadis Aceh Diikat lalu Diperkosa Pria Bangladesh, China, India, dan Jepang di Malaysia

Jakarta, Suara Kaltim – Viral seorang gadis berinisial PAF berusia 17 tahun asal Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh  diikat lantas diperkosa oleh warga asing di Malaysia. Kasus pemerkosaan dialami remaja…

You Missed

Puluhan Katering Tertipu Program Makan Bergizi Gratis, BGN : Laporkan Ke Polisi

Catatan Akhir Tahun 2024 Kinerja Komisi III DPR RI: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif

Awas Pengemplang Pajak, Mulai Januari 2025 Sistem Pajak Canggih Diberlakukan

Teganya, Ayah Memperkosa Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakan di Bawah Umur

Cemburu Buta, Suami Disabilitas Bunuh Istri Pakai Kunci Inggris

Nah PDIP Mulai Serangan Balik, Akan Bocorkan Pejabat Korup Dilindungi Selama 23 Tahun