FOTO. BM (dilingkar merah)/Penerangan Kejaksaan Agung/RMOL
Bekas anak buah Gubernur Ahok ini adalah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas IMB di wilayah Kecamatan Cipayung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri dilansir dari RMOL.com menuturkan, BM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 03 Mei 2017, telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari.
Ketika penyidik mendatangi kediamannya diketahui tidak lagi berdomisili di alamatnya.