Di Ponorogo, Gadis 19 Tahun Diwaluhi akan Dinikahi Teman Facebook, Sempat Digauli, Duit Rp 8 Juta Melayang Pula

PONOROGO, www.suarakaltim.com Aksi penipuan berawal dari perkenalan di media sosial semakin kerap terjadi di masyarakat belakangan. Kali ini, aksi penipuan lewat online itu menimpa Aminatul Faudah (39), warga kelurahan Patihan Ponorogo. Akibat penipuan tersebut, korban mengalamai kerugian mencapai Rp. 8 juta.

”Setelah korban melapor, tim kami langsung bergerak menangkap pelaku di terminal bus di Trenggalek,” kata Kapolsek Ponorogo AKP Lilik Sulastri saat ditemui beritajatim.com, Senin (18/2/2019).

Pelaku bernama Suyanto (34) Warga Desa Ngulan Ngulon Kecamatan Pogalan Trenggalek. Peristiwa penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook sekitar dua bulan lalu. Keduanya sering chating di dunia maya. Hingga saling tukar nomor whatsapp.

”Pelaku merayu korban akan dinikahi siri. Dan suruh mentransfer uang Rp 5 juta guna biaya untuk memproses perceraian korban,” katanya.

Korban dan pelaku, lanjut Lilik, sempat bertemu salah satu hotel di Surabaya. Disana mereka melakukan layaknya hubungan suami istri. Dan korban kembali memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp. 3 juta. ”Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” katanya.

Baru sepulang dari Surabaya, pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban. Merasa ditipu akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Ponorogo. Beruntung jajaran Polsek Ponorogo bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. ”Ini proses penyelidikan masih berlanjut,” pungkasnya. Foto beritajatim.com/[beritajatim.com]