Kelompok yang menamakan diri Tim Advokat Indonesia Bergerak bakal melaporkan Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya akan dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan hoax atau hoaks surat permintaan maaf petani bawang Brebes, Muhammad Subkhan melalui media sosial.
“Rencananya pukul 10.00 nanti,” kata kuasa hukum pelapor M Chusni Mubarok, Djamaluddin Koedoeboen dilansir dari tempo.co, Jumat, 15 Februari 2019.
Subkhan adalah petani bawang asal Desa Tegalglagah, Kecamatan, Bulakamba, Brebes. Aksinya curhat kondisi petani bawang merah di Brebes kepada Sandiaga Uno, sambil menangis saat calon wakil presiden nomor urut 02 berkunjung ke Brebes, 11 Februari 2019, menyita perhatian publik setelah video dialog itu viral.
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, bertemu dengan petani bawang bernama Subkhan di Brebes. Instagram.com/@Sandiuno
Banyak pihak menuding aksi Subkhan memberi kesaksian kehidupan petani bawang pada Sandiaga Uno hanyalah rekayasa. Apalagi, dia pernah menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Brebes.
Belakangan beredar di media sosial surat permohonan maaf yang mengatasnamakan Subkhan. Surat bermaterai itu menyebut Subkhan meminta maaf kepada publik dan masyarakat Kabupaten Brebes. Surat itu juga menyebut Subkhan telah melakukan kebohongan di depan Cawapres Nomor urut 02 Sandiaga Uno ketika kampanye di Brebes. Apa yang dia lakukan hanya menjalankan skenario sesuai arahan tim sukses.
Subkhan telah menyangkal pernah membuat surat itu. “Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” kata Subkan saat dikonfirmasi.
Djamaludin menambahkan, Fadjroel dan Guntur Romli ikut menyebarkan surat diduga hoaks itu lewat media sosial Twitter. Menurut dia, Fadjroel dan Guntur Romli adalah orang yang pertama-tama menyebarkan surat itu melalui medsos. “Pemberitaan ini kan awalnya dari mereka,” katanya.
Atas tindakan itu, Djamaluddin mengatakan akan melaporkan keduanya dengan sangkaan melakukan penyebaran berita bohong melalui media sosial sehingga menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat yang ditujukan kepada Sandiaga Uno. Dia menuding keduanya telah melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur soal tindakan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan