“Kejati Bali melakukan pengamanan DPO atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di Novotel, Tanjung Benoa,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar di kantornya, Jl Tantular, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (6/2/2019).
Kejati Bali Tangkap Koruptor Rp 119 milyar Alay
Koruptor Rp 119 miliar ditangkap (memakai topi). (foto dita/detikcom)
DENPASAR, WWW.SUARAKALTIM.COM– Buronan terpidana kasus bank di Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Alay menimbulkan kerugian bagi Pemkab Lampung Timur sebesar Rp. 119 milyar. Terpidana ditangkap saat menginap di Novotel kawasan Tanjung Benoa, Bali.
Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar membenarkan informasi tersebut. Alay berencana mau ke Lombok. Melakukan perjalanan darat bersama keluarganya menggunakan Alphard bernopol ‘L’ . Dari Jember dan transit di Bali untuk berangkat ke Lombok.
Edwin menyebut Sugiarto tak hanya terlibat satu kasus pembobolan bank, tapi juga kasus lainnya. Edwin menerangkan Sugiarjo terjerat kasus pembobolan bank saat menjabat Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana di Lampung. Kasus itu melibatkan lima direksi BPR serta mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah.
“Kasusnya terdakwa membobol bank sendiri bekerja sama dengan para direksi, bersama, ditransfer ke rekening pribadi. Di sana ada uang milik pemerintah Lampung Timur dan Lampung Tengah. Kurang-lebih 7 orang (yang terlibat), yaitu direksi dan mantan Bupati Lampung Tengah dan Lampung Timur, ” jelasnya.
Edwin menambahkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
sk-022