Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Dijerat Pasal Tentang Pemilu dan Kampanye

“Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Komol Fadli dicuplik dari eramuslim.com  di Mapolresta Surakarta di sela pemeriksaan terhadap Slamet Ma’arif, Kamis (7/2/2019)

Kompol Fadli menerangkan, selama pemeriksaan belum selesai, status Slamet Ma’arif masih sebagai saksi.

“Masih sebagai saksi, saat ini sudah sampai kepada penyidikan. Selanjutnya, kami tunggu pemeriksaan,” katanya.

Menanggapi aksi bela ulama di depan Mapolresta Surakarta yang dilakukan untuk mengawal dan mendampingi Slamet Ma’arif. Kasatreskrim menegaskan aksi itu tak berpengaruh pada jalannya proses hukum.

“Aksi mereka bagian dari demokrasi, sudah biasa. Tapi kami akan menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas,” terang dia.

Seperti diberitakan, Kamis 7 Februari 2019, Ketua PA 212 Pusat menjalani pemeriksaan oleh Polresta Surakarta atas laporan dari Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu terselubung dalam kegiatan keagamaan bertajuk tabligh akbar 212. Bawaslu Surakarta menyampaikan laporan resminya dengan menyertakan berkas sejumlah bukti pelanggaran yang diserahkan pada Jumat (1/2/2019) di Mapolresta Surakarta.

 
 
sumber eramuslim.com