JAKARTA, www.suarakaltim.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati menanggapi adanya keinginan beberapa kelompok masyarakat untuk merombak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Ia mengatakan, perombakan RUU PKS sangatlah mungkin terjadi karena sampai saat ini pembahasan belum dilakukan.
“Soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, saat ini pembahasan belum dilakukan sehingga siapapun masih bisa memberikan masukan kepada panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Sara dilansir dari kiblat.net di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta pada Jumat sore (15/02/2019).
BACA JUGA
Tolak Slamet Maarif Dijadikan Tersangka, Dewan Syariah Surakarta Demo Ke Mapolresta Surakarta
Bela Slamet Maarif, Forum Umat Islam Semarang Gelar Aksi di Polda Jateng
Sara menuturkan, meski sudah ada sejak 2016 namun RUU P-KS baru diterima oleh Panitia Kerja pada 2017 dan mulai didiskusikan pada awal 2018. Meski begitu, oleh Panja RUU ini belum dibahas mendetail hingga pasal per pasal.
Dalam kesempatan yang sama, Politisi partai Gerinda ini juga menjawab tudingan yang menyebut bahwa RUU P-KS sangat mencurigakan karena minim sosialisasi. Sara menegaskan, RUU ini sebelumnya telah dibahas oleh Komnas Perempuan.
Ia juga mengklaim bahwa pembahasan RUU P-KS mendapatkan dukungan dari kalangan Ulama yang berasal dari KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) dan MUI
“Benar, dikritisi memang ada (dari MUI) tapi mereka mendukung untuk pembahasannya. Ini yang makanya harus dimengerti oleh masyarakat bahwa pembahasan belum dilakukan, semua masukan masih kami terima,” ujar Sara. [kiblat.net]
BACA PULA
[Wawancara] Pakar Hukum Pidana: RUU P-KS Rentan Kriminalisasi
RUU P-KS Minim Sosialisasi, PAHAM Curiga Ada Agenda Terselubung