Ma’ruf Amin Diingatkan Bawaslu, Jelang Kuliah Umum di UIN Imam Bonjol Padang,

Ma’ruf Amin Jelang Kuliah Umum di UIN IB Padang

Dikarenakan agendanya dilakukan di area Kampus, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang meminta, Cawapres tidak memanfaatkan kuliah umum untuk berkampanye. Peringatan berupa imbauan itu telah dilayangkan pihak Bawaslu ke pihak Kampus UIN IB Padang.
“Ya, kami sudah kirim surat imbaun ke pihak kampus tadi,” kata Dorri Putra, Ketua Bawaslu Padang, Kamis (7/2).

Menurut Dorri, selaku unsur penyelenggara Pemilu yang fungsinya mengawasi, pihaknya hanya menjalankan tugas. Sebab, pelarangan kampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sudah diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Jo pasal 521 UU Nomor & Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bagi yang melanggar, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Kami menjalankan pencegahan sesuai amanat undang-undang yang mencegah kampanye di area pendidikan,” katanya.

BACA JUGA   Merasa Dibohongi Usai Deklarasi Jokowi-Ma’ruf Pesantren di Tasikmalaya Balik Dukung Prabowo-Sandi

Dorri mengatakan, pihaknya meminta pihak kampus UIN IB Padang dapat mewanti-wanti potensi kampanye dalam kuliah umum yang akan diberikan Kiai Ma’ruf Amin pada mahasiswa UIN IB Padang.
“Kalau kuliah umum tidak masalah. Tapi kalau yang bersangkutan (Kiai Ma’ruf) kampanye visi dan misi, membawa alat peraga kampaye, seperti foto paslon, sampai mengajak mahasiswa pilih paslon, itu yang melanggar,” tutupnya.

Seperti diketahui, Cawapres nomor urut 01, Kiai Ma’ruf Amin melakukan safari politik ke Ranah Minang selama dua, mulai hari. kamis ((7/2) hingga Jumat (8/2) hari ini. Sedikitnya, Ma’ruf mengunjungi 6 Kabupaten/Kota di Sumbar dengan ragam agenda. Salah satu agendanya besok adalah memberikan kuliah umum di UIN IB Imam Bonjol. (JP)/foto Ilustrasi bedah buku Maruf Amin Way

BACA JUGA   Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Dijerat Pasal Tentang Pemilu dan Kampanye

Berita Terkait

Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

KPK memanggil sejumlah Direktur di Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu, pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.   Jakarta, Suara Kaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Viral Gadis Aceh Diikat lalu Diperkosa Pria Bangladesh, China, India, dan Jepang di Malaysia

Jakarta, Suara Kaltim – Viral seorang gadis berinisial PAF berusia 17 tahun asal Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh  diikat lantas diperkosa oleh warga asing di Malaysia. Kasus pemerkosaan dialami remaja…

Baca Juga

DPW Dan 13 DPC GEPPAK Se-Kalse Dilantik, Gubernur Kalsel Inginkan Berkontribusi Untuk Daerah

Dukung Dapur Umum Haul Abah Guru Sekumpul 2025, Dinas Perikanan Kalsel Siapkan 1 Ton Ikan Segar

Puluhan Katering Tertipu Program Makan Bergizi Gratis, BGN : Laporkan Ke Polisi

Catatan Akhir Tahun 2024 Kinerja Komisi III DPR RI: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif

Awas Pengemplang Pajak, Mulai Januari 2025 Sistem Pajak Canggih Diberlakukan

Teganya, Ayah Memperkosa Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakan di Bawah Umur