Di Lapas Bali, Napi Ini Bercinta dengan Pacarnya di Samping Pintu Ruang Besuk, Setelah Itu Perkosa Teman Pacarnya yang Masih Berumur 14 Tahun

 
Terduga pelaku mesum sekaligus perkosaan M Fauzi. Ruang Besuk Lapas Karangasem Jadi Tempat Mesum M Fauzi, Setubuhi Kekasih Lalu Perkosa Korban FT/Kolase Tribun Bali/Saiful Rohim 
 

BALI, www.suarakaltim.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan M Fauzi (31). Fauzi saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem, Bali karena tindak pidana pencurian alias narapidana. Saat itu Minggu (tanggalnya tidak disebutkan), Fauzi dibesuk kekasihnya berinisial S (28). S datang membesuk Fauzi ditemani korban berinisial FT , yang masih berumur 14 tahun.

Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan Fauzi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas.

Saat kondisi sepi itu, Fauzi dan S melakukan hubungan seks di balik pintu ruang besuk.

Saat kejadian, korban FT pun ada di lokasi dan melihat perbuatan Fauzi dan S.

Entah setan apa yang merasuki Fauzi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan badan.

Di bawah ancaman akhirnya FT menuruti permintaan Fauzi berhubungan badan di depan S.

Saat ini, M Fauzi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan amoralnya itu.

Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.

“Saat itu korban bersama pacar Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali,” kata Gede Wirya.

Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap,”akui Wirya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak lapas Karangasem belum memberi keterangan atas perbuatan mesum dan perkosaan yang dilakukan Fauzi pada S dan FT.

Lho, Tapi Kalapasnya Membantah ;  Tak Mungkin

Kalapas Klas II B Karangasem Bantah Bisa Terjadi Persetubuhan di Ruang Besuk, Ini Alasannya. Dia menegaskan hal itu mustahil terjadi antara narapidana dan pembesuk melakukan tindakan amoral. Tegasnya, tak mungkin napi bersama pengunjung melakukn persetubuhan di dalam lapas.

Kepala Lapas Klas II B Karangasem, Rochidam seperti dilansir dari tribun Bali menyangkal keterangan pelaku dan petugas kepolisian atas peristiwa tindakan mesum dan perkosaan M Fauzi pada Juli 2018 lalu.

Dia menegaskan hal itu mustahil terjadi antara narapidana dan pembesuk melakukan tindakan amoral.

Tegasnya, tak mungkin napi bersama pengunjung melakukn persetubuhan di dalam lapas.Napi dan pembesuk tidak bisa ketemu karena terpisah dengen jeruji besi. “Ruang besukan itu nggak bisa saling ketemu. Nggak bisa kontek body langsung karena terpisah terali.”

“Terali sudah ada sebelum saya menjadi kalapas,” kata Rochidam.

Saat ditaanya identitas pelaku bernama Fauzi, Rochidam mengaku belum mengetahui kantaran yang berada di luar.

Dari keterangan pelaku dan polisi, kejadian pada Juli 2018 lalu itu. M Fauzi saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem karena tindak pidana pencurian.

Saat itu Minggu (tanggalnya tidak disebutkan), M Fauzi dibesuk kekasihnya berinisial S (28).

S datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14)..

Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan M Fauzi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas.

Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan hubungan seks di balik pintu ruang besuk.

Saat kejadian, korban FT pun ada di lokasi dan melihat perbuatan M Fauzi dan S.

Entah setan apa yang merasuki M Fauzi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan badan.

Di bawah ancaman akhirnya FT menuruti permintaan M Fauzi berhubungan badan di depan S.

Saat ini, M Fauzi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan amoralnya itu.

Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.

“Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali,” kata Gede Wirya.

Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap,”akui Wirya.

 

 TribunBali.com