Oknum Guru SD di Kuaro Cabuli Siswinya, Pengakuannya Ada 5 Siswi

Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra (Antaranews Kaltim/R.Wartono)

 
 

KUARO, www.suarakaltim.com – Seorang guru sekolah dasar berinisial Hum (49) diamankan Polres Paser karena diduga mencabuli siswanya, T (10).

Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra dilansir dari Antara mengatakan, kasus pencabulan itu terkuak setelah orang tua korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dialami anaknya kepada polisi.

“Pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres ditemui di ruangannya, Selasa (26/2) 

Dari pengembangan penyidikan, kata Kapolres, siswa korban pencabulan yang dilakukan tersangka tidak hanya menimpa T tetapi juga menimpa teman-teman korban. Diantaranya Mn, Kh, As dan Am. Mereka teman sekelas korban.

“Dari pengakuan tersangka, ternyata ada lima siswanya yang telah dicabuli,” kata Roy.

Tersangka merupakan seorang guru, sekaligus wali murid kelas IV di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuaro. 

Saat ini polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti dan memeriksa para saksi.

Tersangka bakal dijerat dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun.  ANTARA

 
BACA JUGA