Pemuda di Gunung Kidul Menyelinap di Kamar Nenek Lalu Memperkosanya, Padahal Nenek Lagi Sakit

FOTO ILUSTRASI. Foto tak terkait berita. Seorang perempuan warga Denmark mengaku telah menjadi korban pemerkosaan di daerah Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (24/04/2018) lalu. BBC INDONESIA
 

GUNUNG KIDUL, www.suarakaltim.com Pemuda mabuk menyelinap di kamar seorang nenek di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lalu memperkosanya.

Korban tak kuasa melawan aksi pelaku karena sedang sakit.

Aksi pemuda bejat itu akhirnya dipergoki korban dan pelaku kemudian ditangkap polisi.

Seperti dilansir dari surya.co.id, petugas kepolisian akhirnya menangkap HRM (26), warga Desa Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, karena memperkosa seorang nenek berinisal W (54) di Desa Baleharjo, Minggu (10/2/2019).

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, perbuatan itu dilakukan saat HRM terpengaruh minuman keras.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Fuady saat dihubungi Kompas.com (grup Surya.co.id), Selasa (12/2/2019).  

BACA JUGA : Tak Puas Dilayani Selama 5 Tahun, Pemuda 26 Tahun Bunuh Kekasihnya Nenek 75 Tahun

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, HRM menyelinap masuk ke dalam kamar W pada Minggu dini hari.

Saat itu, HRM dalam keadaan mabuk karena baru saja meminum minuman keras.

Sedangkan W dalam keadaan sakit sehingga sulit melawan.

Kejadian itu diketahui menantu dan anak korban setelah mendengar suara ribut dari dalam kamar W.

Anak korban menangkap pelaku dan memanggil warga sekitar.

HRM sempat dipukuli warga sebelum dibawa ke kantor polisi.

Saat ini, HRM ditahan di Mapolres Gunung Kidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebagai dasar pelaporan keluarga memberikan bukti visum,” kata Riko.  

Di Papua, Seorang Perempuan Diperkosa Buronan Kasus Pemerkosaan 

Sementara itu, kisah tragis dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 30 tahun di Kabupaten Jayapura, Papua.

Dia diperkosa oleh buronan terpidana kasus pemerkosaan di dalam hutan Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk.

Awalnya, pada Selasa (5/2/2019), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo.

Keesokan harinya, Rabu (6/2/2019), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat izin dari sang suami.

Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri.

Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.

Awalnya korban menolak. Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.

“Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).

Di perjalanan, korban merasa motor yang ditumpanginya oleng dan tidak stabil.

Ternyata pelaku sedang dipengaruhi minuman beralkohol.

Mengetahui hal itu, korban meminta pelaku menghentikan motornya, dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.

Pelaku pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan motornya sekitar 200 meter dari korban.

Pelaku kemudian berjalan menuju korban dan menariknya ke dalam hutan.

“Pelaku melakukan itu sambil mengancam akan membunuh korban,” kata Victor.

Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.

“Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban,” imbuh Victor.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (8/2/2019) malam di Kampung Kanda Distrik Waibu.

Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri.

Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.

Pelaku merupakan buronan Lapas Abepura. Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada 2013.

Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Namun, baru menjalani hukuman dua tahun, pelaku kabur dari lapas pada 21 Mei 2016.

“Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan,” kata Victor.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SURYA)