“Kita sudah menempuh berbagai upaya hukum, baik laporan di Propam, laporan di Biro Wasidik, laporan di Kompolnas. Apabila nanti di Kompolnas mandek, tidak ada tanggapan, berarti kita istilahnya pasrah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa saja, biarlah Tuhan yang memberikan azab kepada Saudara Ali Ngabalin karena dia telah merugikan nama baik Bakomubin”
JAKARTA, www.suarakaltim.com-Bareskrim Polri tidak memproses laporan Badan Komunikasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) terhadap Ali Mochtar Ngabalin. Bakomubin menduga ada intervensi pihak Istana di balik penghentian penyelidikan laporan tersebut.
“Ini jelas tindak pidana tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Ini kan jelas ada dugaan pemalsuan kebohongan publik, merek Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM. Jadi kenapa dengan surat ini seolah-olah memberhentikan tidak diproses bahasa kami ada perdata. Kami menduga kemungkinan kecil ada intervensi dari pihak Istana, sehingga laporan ini mandek seperti ini,” kata kuasa hukum Bakomubin Pitra Romadhin Nasution dilansir dari eramuslim.com di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Pitra mengatakan pihaknya telah melaporkan penyidik Bareskrim ke Divisi Propam Polri hingga ke Biro Wasidik. Pihaknya juga telah mengadukan penyidik ke Kompolnas.
BACA JUGA Ma’ruf Amin Diingatkan Bawaslu, Jelang Kuliah Umum di UIN Imam Bonjol Padang
Kita sudah menempuh berbagai upaya hukum, baik laporan di Propam, laporan di Biro Wasidik, laporan di Kompolnas. Apabila nanti di Kompolnas mandek, tidak ada tanggapan, berarti kita istilahnya pasrah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa saja, biarlah Tuhan yang memberikan azab kepada Saudara Ali Ngabalin karena dia telah merugikan nama baik Bakomubin,” sambungnya.
Sementara itu, Waketum Badan Komunikasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) Anwar Sanusi mengatakan Ali Ngabalin memang pernah menjadi pengurus Bakomubin pada periode kepemimpinan Toto Tasmoro. Namun, menurutnya, Ngabalin tidak memenuhi syarat sebagai ketua umum.
BACA JUGA Merasa Dibohongi Usai Deklarasi Jokowi-Ma’ruf Pesantren di Tasikmalaya Balik Dukung Prabowo-Sandi
“Saudara Ali Mochtar Ngabalin ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi ketua umum. Karena kalau ketua umum Bakomubin itu tidak boleh berpartai, harus independen. Oleh karena itu, ketika Munas, dia tidak memenuhi syarat, tidak terpilih begitu. Yang terpilih waktu itu Prof Dr Dei Ismatulloh, kemudian beliau meninggal danalmarhum digantikan oleh Bapak KH Tatang Muhammad Natsir,” jelasnya.
Anwar menyesalkan adanya upaya damai terkait kasus itu. Sebelumnya, kata Anwar, Ngabalin sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Dijerat Pasal Tentang Pemilu dan Kampanye
“Jadi kami sama-sama mubalig sangat menyayangkan karena sebelumnya upaya-upaya damai, upaya musyawarah telah kita tempuh dan beliau sudah berjanji tidak akan mengaku lagi sebagai Ketum Bakomubin, beliau akan datang waktu itu tanggal, jam sudah kita sampaikan di hadapan ketua MPR tidak datang juga,” lanjutnya. sk-015
sumber eramuslim.com