Terlalu, Paman di Gowa Perkosa Kemenakannya, yang Lagi Berduka Ibunya Meninggal

 
Yaitu saat baru saja digelar takziah di rumah KD di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, pada 27 September 2018 lalu. Saat itu takziah dilakukan untuk ibunya yang baru saja meninggal.
 
Hanya saja kejadian ini baru bisa diungkap setelah KD menceritakan hal ini kepada tantenya dan  kepada ayahnya. “Ie saat itu KD lagi tidur disamping anakku,” aku Sapri, dihadapan polisi, Rabu, (20/2/2019).
 
Sapri pun menceritakan, awalnya sebelum melakukan aksi bejatnya ini ia melihat celana korban terbuka lalu pelaku menutupnya dengan kain sarung dan nafsunya tak mampu ditahan.
 
“Berawal dari situ pak dan saya melakukannya di ruang tamu saat orang-orang disampingnya pada tidur semua,” kata ayah dua anak itu.
 
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Aiptu Hasmawati Hamzah membeberkan, setelah dilakukan rekonstruksi di rumah korban yang dihadiri penyidik, identifikasi Polres Gowa, korban, saksi dan  keluarga korban maka Sapri betul melakukan hal ini seperti yang diakui korban.
 
“Jumlah adegan rekonstruksi sebanyak 19 adegan dan per 18 Februari 2019 kita sahkan Sapri tersangka,” bebernya.
 
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menambahkan, korban sudah divisum ke RS Bhayangkara dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan betul adanya.
 
“Pelaku akan dijerat Pasal 81 Jo 76d UU No 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. FAJAR